BAPAN Kepri Laporkan PLN ke Kejari Karimun

Ahmad Iskandar Tanjung, Ketua BAPAN Provinsi Kepulauan Riau, saat menyerahkan berkas laporan pengaduan dugaan kelalaian pemadaman listrik (blackout) di Kabupaten Karimun kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Jumat (24/7/2026). (Foto: Nov)

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi mengambil langkah hukum tegas menyusul insiden pemadaman listrik total (blackout) yang melumpuhkan hampir seluruh wilayah Kabupaten Karimun.

Berkas laporan pengaduan dugaan kelalaian tersebut telah diserahkan secara langsung kepada pegawai di bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Karimun pada Jumat, 24 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Peristiwa pemadaman total yang terjadi selama berhari-hari tidak hanya memutus pasokan energi, tetapi juga mematikan roda perekonomian, menghentikan layanan publik esensial, serta menimbulkan kerugian masif yang semestinya dilindungi dan dijamin oleh negara.

Ketua BAPAN Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Iskandar Tanjung, menegaskan bahwa krisis kelistrikan ini harus dipandang secara fundamental sebagai persoalan hukum dan tanggung jawab pelayanan publik, bukan sekadar gangguan teknis operasional biasa yang dapat diselesaikan hanya dengan menyampaikan permohonan maaf.

“Permintaan maaf dari penyelenggara layanan publik itu hanya bentuk tanggung jawab moral semata. Namun dalam perspektif hukum, permohonan maaf tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum untuk memulihkan kerugian nyata yang dialami oleh masyarakat Kabupaten Karimun,” tegas Iskandar Tanjung.

Ia memaparkan bahwa perlindungan terhadap hak-hak warga negara telah diatur secara tegas dalam berbagai instrumen hukum positif di Indonesia, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“BAPAN Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang ringan insiden ini,” tegas Iskandar Tanjung lagi.

Ia juga menyoroti bahwa jika sebuah insiden besar seperti kebakaran gedung atau kegagalan sistem terjadi tanpa kejelasan akar masalah, hal tersebut mencerminkan indikasi kelalaian manajerial yang serius.

Sebagai perbandingan objektif, ia mencontohkan bahwa institusi penegak hukum sekelas Kejaksaan Agung
pun pernah menghadapi insiden kebakaran gedung, di mana penyebab dan tersangkanya dapat diidentifikasi
secara transparan hingga tuntas (seperti kasus puntung rokok kuli bangunan).

Oleh karena itu, kegagalan sistemik berskala kabupaten di PLN tanpa penjelasan transparan dinilai sangat mencederai rasa keadilan publik dan membahayakan stabilitas sosial.

“PLN merupakan instansi yang digaji dan hidup dari uang rakyat. Oleh karena itu, transparansi mutlak diperlukan. Jika pemadaman total ini mau diblackout-kan secara keseluruhan, mari kita buka seluas-luasnya tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tambah Iskandar Tanjung.

Dampak dari blackout beruntun ini dirasakan langsung oleh berbagai lapisan masyarakat. Ribuan balita, anak-anak, ibu menyusui, serta warga lanjut usia yang sakit di Kabupaten Karimun terancam keselamatan jiwanya di tengah kegelapan total. Para pedagang kecil, UMKM, hingga pelaku usaha mandiri mengalami
kelumpuhan total operasional.

Ahmad Iskandar Tanjung bahkan mencatatkan kerugian langsung pada empat unit usahanya yang seluruhnya bergantung pada suplai tenaga listrik, meliputi Depot Air Minum, Es Batu, Es Kristal, dan Santan, di mana seluruh lini usaha tersebut lumpuh total akibat matinya aliran listrik.

“Secara akumulatif, kerugian ekonomi
masyarakat Kabupaten Karimun akibat insiden ini ditaksir mencapai skala miliaran hingga puluhan miliar rupiah,” katanya.

BAPAN Kepri mendesak agar Kejaksaan Negeri Karimun dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera meningkatkan status penanganan dari pengaduan ke tahap penyelidikan dan penyidikan secara transparan.

“Apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti secara tuntas di tingkat daerah, BAPAN memastikan akan membawakasus esensial ini ke Jam Pengawasan Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi III DPR RI Bidang Hukum Sekretariat Hukum Istana Presiden,” pungkasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses