JAKARTA | WARTA RAKYAT – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) tetap berada dalam koridor reformasi kepolisian dan tidak dimaksudkan mengembalikan Polri sebagai alat represif kekuasaan.
Menurutnya, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperkuat transformasi Polri yang profesional, humanis, modern, dan akuntabel sesuai amanat reformasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat memimpin Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum di Ruang Rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Rapat kerja tersebut membahas penjelasan Komisi III DPR RI mengenai RUU Polri, penjelasan Presiden terkait RUU Polri, rancangan jadwal dan rencana kerja pembahasan, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), hingga pembentukan panitia kerja (Panja).
Dalam pengantarnya, Habiburokhman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada dasarnya telah lahir sebagai produk reformasi yang memperbaiki praktik lama ketika Polri ditempatkan semata sebagai alat kekuasaan. Karena itu, menurutnya, perubahan dalam revisi UU Polri dilakukan secara terbatas dan terukur.
“Dapat kami sampaikan secara singkat bahwa dalam RUU Polri ini sebenarnya tidak banyak yang dilakukan perubahan karena Undang-Undang Polri yang ada saat ini sejatinya merupakan produk reformasi yang mengkoreksi praktik-praktik di masa lalu dimana Polri diposisikan sekadar sebagai aparatus represif kekuasaan,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa sejumlah tuntutan publik terkait percepatan reformasi Polri pada dasarnya telah diakomodasi melalui pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, kedua regulasi tersebut membawa perubahan besar dalam sistem penegakan hukum nasional.
Ia menjelaskan bahwa KUHP baru menggeser pendekatan hukum dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif yang lebih menekankan aspek pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sementara itu, KUHAP baru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik sekaligus mempertegas perlindungan hak tersangka, terdakwa, dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Habiburokhman menyebut sejumlah ketentuan baru dalam KUHAP, seperti pendampingan advokat sejak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, larangan penyiksaan dan intimidasi, kewajiban penggunaan kamera pengawas saat pemeriksaan, hingga pengaturan sanksi etik dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
“KUHAP baru juga mengatur secara ketat tentang penahanan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang, serta memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat agar tidak dapat ditelantarkan,” katanya.
Menurutnya, arah reformasi hukum tersebut juga telah tercermin dalam sejumlah perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI.
Ia mencontohkan kasus Ogi Minayah di Sleman, guru Tri Wulansari di Muaro Jambi, Nabila O’Brien, hingga videografer Amsal Sitepu yang dinilai dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang lebih berkeadilan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan bahwa RUU Polri hadir untuk melengkapi pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang telah disetujui DPR RI dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026.
Dalam penjelasannya, ia memaparkan delapan rekomendasi utama Panja Reformasi Polri, di antaranya penegasan posisi Polri di bawah Presiden sesuai amanat TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, optimalisasi fungsi Kompolnas, penguatan pengawasan internal Polri, reformasi kultur kelembagaan berbasis penghormatan HAM dan demokrasi, hingga modernisasi Polri melalui pemanfaatan teknologi.
Selain itu, RUU Polri juga memuat sejumlah substansi lain seperti penguatan transparansi dan profesionalitas Polri, pengaturan ketat penugasan anggota Polri di luar institusi, penataan batas usia pensiun, penguatan pendidikan kepolisian berbasis prinsip humanis dan demokratis, serta penguatan kedudukan dan fungsi Kompolnas.
Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh materi dalam RUU Polri tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak menyimpang dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.
“Kami juga menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan TAP MPR Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” tegasnya.
Rapat kerja tersebut sekaligus menandai dimulainya pembahasan resmi RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.






