KARIMUN | WARTA RAKYAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan (sodomi) terhadap anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial TAS (22). Pelaku merupakan warga luar Karimun bekerja di Batam sebagai sales obat.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengatakan peristiwa ini bermula dari perkenalan pelaku dengan korban (13) yang masih berstatus pelajar (laki-laki) melalui grup WhatsApp THE BOY’S VTUS.
Setelah berkomunikasi secara intens, pelaku datang dari kota Batam ke Tanjung Balai Karimun dan mengajak korban bertemu di sebuah kafe, kemudian membawa korban ke sebuah hotel pada Kamis, 16 April 2026.
Di dalam kamar hotel di wilayah Tanjung Balai Kota, pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Pelaku juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel pribadinya dan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban setelah kejadian,” ujar AKBP Yunita didampingi Kasat Reskrim, AKP Denny Hartanto kepada wartawan, Selasa (21/4).
Kapolres menyebutkan, kasus ini terungkap saat ibu korban yang merasa curiga melihat anaknya pulang membawa minuman dari kafe pada malam hari.
Kecurigaan tersebut memuncak saat kakak korban melihat sebuah rekaman video di ponsel korban yang memperlihatkan tindakan asusila tersebut.
Setelah diinterogasi oleh pihak keluarga, korban mengaku berada di sebuah hotel. Keluarga korban kemudian mendatangi hotel tersebut pada, Jumat (17/4/2026) pukul 04.00 WIB dan mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Polres Karimun.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berpa 1 unit HP Samsung A15, pakaian pelaku, bukti pemesanan hotel via Traveloka, dan rekaman video asusila.
Sedangkan dari korban, 1 unit HP Oppo A55, pakaian korban, dan uang tunai Rp 100 ribu (dua lembar pecahan Rp50.000) dan hasil visum et repertum.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kapolres. (No)






