KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pasca insiden padam listrik total (blackout) yang melumpuhkan aktivitas Pulau Karimun Besar pekan lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun langsung mengambil langkah cepat.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Karimun pada Selasa, 28 Juli 2026, pihak legislatif mendesak PT PLN (Persero) agar segera merealisasikan hak kompensasi bagi seluruh masyarakat terdampak.
Rapat strategis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Ady Hermawan, bersama Wakil Ketua DPRD Satria, serta jajaran anggota dewan lainnya yakni Eri Januarddin, Efrizal, dan Wiyono.
Pertemuan penting ini turut dihadiri secara langsung oleh Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun Ahmad Subhan Hadi beserta Manajer PLTD dan Manajer PLTU. Hadir pula Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba.
Dalam forum tersebut, Ady Hermawan mengungkapkan bahwa pihak PLN saat ini tengah merampungkan proses pendataan menyeluruh terhadap seluruh pelanggan yang dirugikan akibat lumpuhnya pasokan listrik beberapa waktu lalu.
Pendataan ini diklasifikasikan secara cermat ke dalam dua kategori utama, yakni pelanggan prabayar (menggunakan token) dan pelanggan pascabayar.
“Kompensasi tadi disampaikan bahwa PLN telah melaksanakan pendataan terhadap seluruh pelanggan dengan dua kategori, yang satu sifatnya pakai token, yang satu atas nama pascabayar,” ujar Ady Hermawan.
Lebih lanjut, pimpinan DPRD Karimun ini menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin polemik blackout berlarut-larut tanpa kejelasan bentuk tanggung jawab moral dan korporat dari pihak PLN.
Oleh karena itu, DPRD secara tegas menginstruksikan agar proses penyaluran kompensasi dapat dieksekusi selambat-lambatnya pada bulan September mendatang.
Melalui RDP ini, DPRD Karimun menegaskan komitmennya sebagai representasi rakyat untuk terus mengawasi kinerja instansi vertikal dan penyedia layanan publik agar kejadian serupa tidak terulang kembali, serta memastikan hak-hak masyarakat Kabupaten Karimun mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang optimal.
“DPRD Karimun berkomitmen untuk terus mengawal ketat proses ini, memastikan hak-hak dasar masyarakat sebagai konsumen terpenuhi secara adil, transparan, dan tepat waktu tanpa ada hambatan birokrasi yang merugikan publik,” pungkas Ady Hermawan. (Nov)






