KARIMUN | WARTA RAKYAT — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun mengambil langkah tegas dalam menegakkan supremasi hukum tata ruang.
Merespons laporan terkait dugaan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tim teknis Dinas PUPR menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Perumahan Citra Mas Permai 2, Kelurahan Baran Timur, Rabu (8/4/2026).
Fokus utama sidak kali ini tertuju pada aktivitas penimbunan tanah urug di kawasan Perlindungan Setempat (PS) yang diduga kuat dilakukan oleh pihak pengembang (developer).
Secara ekologis, kawasan PS ini merupakan zona daratan penyangga di sekeliling tepian danau yang berfungsi vital untuk memproteksi ekosistem air dari kerusakan dan pencemaran.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Karimun, Hairudin, yang memimpin langsung peninjauan lapangan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap zonasi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sidak hari ini bertujuan memverifikasi langsung di lapangan terkait dugaan pelanggaran KKPR RTH di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan visual, sejauh ini kami belum menemukan adanya penambahan struktur bangunan fisik yang didirikan oleh pihak pengembang,” ujar Hairudin.
Meski belum ditemukan bangunan permanen, Hairudin menegaskan bahwa regulasi KKPR RTH yang telah diterbitkan mengamanatkan larangan keras terhadap segala bentuk aktivitas pengubahan bentang alam, termasuk penimbunan tanah maupun pendirian bangunan.
Kawasan lindung tersebut harus tetap dipertahankan dengan tanah existing yang vegetasinya dioptimalkan untuk penghijauan demi mengamankan bantaran danau.
“Sesuai aturan yang berlaku, zona KKPR RTH ini harus benar-benar steril dari intervensi fisik, karena peruntukannya murni sebagai area Perlindungan Setempat,” tambahnya secara lugas.
Menanggapi temuan lapangan ini, Kepala Dinas PUPR Karimun, Ir. Raja Machrizal, menyatakan akan menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pengawasan berkala dan memperketat pemantauan di sepanjang bantaran danau tersebut.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Karimun tidak akan memberikan toleransi atau perlakuan khusus kepada pihak mana pun yang terbukti melanggar tata ruang.
“Dalam penegakan aturan, kami berkomitmen untuk bertindak adil dan tidak tebang pilih, baik terhadap pengusaha maupun masyarakat. Ini adalah langkah preventif sekaligus korektif guna mencegah meluasnya pelanggaran KKPR RTH,” tegas Raja Machrizal.
Lebih lanjut, Raja Machrizal memberikan peringatan keras (ultimatum) bagi seluruh pihak yang mengabaikan regulasi tata ruang yang berlaku. Pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan represif secara hukum jika teguran administratif diabaikan.
“Ke depan, jika kami masih menemukan adanya bangunan yang berdiri di zona terlarang tersebut, kami akan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. Apabila instruksi tersebut tetap tidak diindahkan, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Nov)






