Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Mikol dan Rokok Tanpa Cukai, Potensi Kerugian Negara Rp 37 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andi Sasongko akan melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum, Selasa ( 4/2/2025). F-dewi/wartarakyat.co.id

BINTAN |WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri Bintan musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan yang telah di putus oleh Pengadilan sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) untuk periode bulan Oktober 2024 s/d Januari 2025 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (4/2/2025).

Barang bukti tersebut berasal dari Perkara Pidana Umum (Pidum) sebanyak  16 Perkara Non Narkotika yang terdiri  dari :  Persetubuhan/Pencabulan 7 Perkara, Imigrasi 1 Perkara, Perikanan  1 Perkara, Pencurian 5 Perkara, Penipuan 1 Perkara, Lingkungan Hidup 1 Perkara.

Sementara barang bukti perkara Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak  3 Perkara  yang terdiri dari : Cukai 2 Perkara dan Kepabeanan 1 Perkara

Adapun barang bukti yang dimusnahkan  yaitu Rokok  sebanyak 498 karton rokok merk Hmild, 113 karton rokok merk Hmind. 12.096 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis merk minuman terdiri dari merk Jameson, Civas 12, Glenfiddich, Feudi Bizantini Limited Edition, Feudi Bizantini Core Meum,  Feudi Bizantini IL Rabdomante, Feudi Bizantini Passofino. Serta 3 buah senjata tajam, 2 buah gunting, 14 unit Handphone  dan pakaian bekas sebanyak  28 Helai.

Selain itu juga ditambah barang bukti lainnya seperti Kayu, Set Kail Pancing, Tas Tenteng, CD, Kunci Pas, Tang, Obeng, Kertas Lamaran, Terpal, Kantong Plastik, Kandang, Sarung Obeng, Rantai Besi, Tas Ransel, Dompet, Cap.

Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dihancurkan dengan alat berat bouldozer.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andi Sasongko menyebutkan potensi kerugian Negara akibat barang illegal tersebut mencapai Rp 37 Miliar.

“Bahwa terhadap barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara akibat barang ilegal, seperti minuman beralkohol (mikol) dan rokok tanpa cukai, yang mencapai kurang lebih sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) miliar rupiah,” ucap Andi Sasongko, kepala Kejari Bintan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.