BINTAN |WARTA RAKYAT – Kejaksaan Negeri Bintan musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan yang telah di putus oleh Pengadilan sehingga telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) untuk periode bulan Oktober 2024 s/d Januari 2025 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Selasa (4/2/2025).
Barang bukti tersebut berasal dari Perkara Pidana Umum (Pidum) sebanyak 16 Perkara Non Narkotika yang terdiri dari : Persetubuhan/Pencabulan 7 Perkara, Imigrasi 1 Perkara, Perikanan 1 Perkara, Pencurian 5 Perkara, Penipuan 1 Perkara, Lingkungan Hidup 1 Perkara.
Sementara barang bukti perkara Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 3 Perkara yang terdiri dari : Cukai 2 Perkara dan Kepabeanan 1 Perkara
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Rokok sebanyak 498 karton rokok merk Hmild, 113 karton rokok merk Hmind. 12.096 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis merk minuman terdiri dari merk Jameson, Civas 12, Glenfiddich, Feudi Bizantini Limited Edition, Feudi Bizantini Core Meum, Feudi Bizantini IL Rabdomante, Feudi Bizantini Passofino. Serta 3 buah senjata tajam, 2 buah gunting, 14 unit Handphone dan pakaian bekas sebanyak 28 Helai.
Selain itu juga ditambah barang bukti lainnya seperti Kayu, Set Kail Pancing, Tas Tenteng, CD, Kunci Pas, Tang, Obeng, Kertas Lamaran, Terpal, Kantong Plastik, Kandang, Sarung Obeng, Rantai Besi, Tas Ransel, Dompet, Cap.
Semua barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dan dihancurkan dengan alat berat bouldozer.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andi Sasongko menyebutkan potensi kerugian Negara akibat barang illegal tersebut mencapai Rp 37 Miliar.
“Bahwa terhadap barang bukti yang dimusnahkan memiliki potensi kerugian negara akibat barang ilegal, seperti minuman beralkohol (mikol) dan rokok tanpa cukai, yang mencapai kurang lebih sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) miliar rupiah,” ucap Andi Sasongko, kepala Kejari Bintan.