Desa Pengudang Raih Pengakuan Nasional, Bupati Roby Terima Piagam Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual dari Kemenkum Kepri

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, dalam acara Galanova Award 2026 yang berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6/2026). F : Ist

BINTAN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Bintan kembali menorehkan capaian positif dalam pengembangan potensi daerah. Desa Wisata Pengudang resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.

Penetapan tersebut tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan, didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti, dalam acara yang berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa (2/6).

Desa Pengudang dinilai layak menerima penetapan tersebut karena konsistensinya dalam mengidentifikasi, melindungi, dan mendaftarkan berbagai potensi lokal yang memiliki nilai kekayaan intelektual, baik dalam bentuk karya cipta, merek, maupun potensi ekonomi kreatif berbasis masyarakat.

Sebagai salah satu desa Melayu pesisir di Kabupaten Bintan, Desa Pengudang dikenal memiliki kekayaan budaya, kearifan lokal, serta kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat yang menjadi daya tarik wisata sekaligus aset penting yang perlu dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau yang selama ini aktif memberikan pendampingan dan dukungan dalam penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Kabupaten Bintan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kanwil Kemenkum Kepri beserta seluruh jajaran. Penetapan ini merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik dalam menggali dan melindungi berbagai potensi daerah. Semoga kerja sama yang telah terjalin dapat terus diperkuat demi kemajuan Bintan di masa mendatang,” ujar Roby.

Menurutnya, penguatan kekayaan intelektual menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing daerah, terutama dalam sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan pemberdayaan masyarakat.

Kekayaan intelektual dalam rantai nilai pariwisata mencakup berbagai aspek, mulai dari merek dagang destinasi wisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal, hingga desain industri yang mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis lokal.

Dengan penetapan Desa Pengudang sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap semakin banyak potensi daerah yang memperoleh perlindungan hukum sekaligus memiliki nilai tambah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat identitas daerah di tingkat nasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses