BINTAN |WARTA RAKYAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, menyampaikan bahwa Kabupaten Bintan saat ini masih menunggu hasil putusan sengketa Pilkada yang akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 4 hingga 5 Februari 2025.
Hal ini dikatakannya usai melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Bintan terkait tahapan pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, Senin (03/02).
“Tadi siang kita juga melakukan konsultasi serta koordinasi ke KPU Bintan. Untuk Pilkada Bintan, kita masih menunggu hasil putusan sengketa oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Ronny.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada Serentak 2024 melalui zoom meeting, disebutkan bahwa pelantikan Kepala Daerah terpilih rencananya akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
Ronny menambahkan bahwa hasil Rakor dengan Kemendagri menyatakan pelantikan Kepala Daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan pelantikan Kepala Daerah yang diputuskan melalui putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi.
“Artinya, jika nanti pada tanggal 4 atau 5 Februari hasil gugatan ditolak (dismissal), maka Kepala Daerah terpilih, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti, berpeluang dilantik bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari mendatang. Namun kita masih menunggu putusan MK terlebih dahulu terkait langkah-langkah kedepannya,” tambahnya.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan Pemkab Bintan. Pihaknya saat ini masih berkonsentrasi serta menunggu hasil putusan sengketa oleh MK. Haris juga menyatakan bahwa KPU Bintan akan menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait tindak lanjut pelantikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
“Kami masih menunggu bagaimana hasil keputusan MK terkait gugatan Pilkada Bintan dan bagaimana langkah-langkah kedepannya. Tentu nanti akan ada regulasi serta petunjuk dari KPU RI,” tutup Haris.