KARIMUN | WARTA RAKYAT – Polsek Kundur Polres Karimun mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Gang A. Yani, Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur.
Peristiwa yang dialami korban berinisial T.A.T (65) terjadi pada, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.50 WIB.
Dimana korban mendapati rumahnya dibobol saat ditinggal sekitar satu jam.
Pelaku masuk melalui atap, mengacak-acak kamar, dan menggondol dua handphone, satu tablet, serta dua smartwatch dengan total kerugian Rp 10 juta.
Berdasarkan laporan polisi, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Denny Saputra, bergerak cepat dan meringkus pelaku R.R alias A (30). Pelaku ternyata residivis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua HP, dua smartwatch dan satu unit tablet yang diamankan sebagai barang bukti. Adapun motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Kapolsek Kundur AKP Sarianto, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas kejahatan.
“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, silahkan hubungi call center 110 jika ada kejadian atau butuh respon cepat Polisi.






