KARIMUN | WARTA RAKYAT — Peluang Badan Pengusahaan (BP) Karimun untuk membentuk Badan Layanan Umum (BLU) semakin terbuka.
Skema tersebut dinilai dapat memperkuat kemandirian kelembagaan sekaligus memberi ruang bagi BP Karimun untuk mengelola pendapatan yang sah dari aktivitas investasi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) Karimun.
Secara kelembagaan, BP Karimun disebut telah memenuhi salah satu prasyarat penting setelah usulan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) disahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 15 Agustus 2025.
Namun, langkah menuju kemandirian tersebut masih terganjal regulasi kelembagaan.
Hingga kini, BP Karimun masih berada dalam ketergantungan administratif dengan BP Batam, sehingga berbagai kegiatan dan kebijakan strategis harus melalui persetujuan BP Batam.
Kondisi tersebut juga berdampak pada aspek pembiayaan dan pengelolaan penerimaan.
BP Karimun belum memiliki kewenangan kelembagaan untuk menampung berbagai pendapatan yang bersumber dari aktivitas usaha di kawasan FTZ, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), serta sumber penerimaan sah lainnya.
Padahal, sekitar 60 persen wilayah Karimun Besar merupakan kawasan FTZ. Potensi ekonominya juga sangat besar. Pada 2025, nilai investasi asing di Karimun tercatat mencapai sekitar Rp20,9 triliun, sementara penanaman modal dalam negeri mencapai Rp1,2 triliun.
Kepala BP Karimun, Agusnawarman, menilai penguatan kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak agar potensi investasi tersebut dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih optimal bagi daerah maupun negara.
“Kita membutuhkan kelembagaan yang kuat dan memiliki kepastian hukum. Dengan kelembagaan yang mandiri, BP Karimun akan lebih leluasa menjalankan fungsi pengusahaan kawasan serta mengoptimalkan potensi penerimaan dan investasi,” ujarnya, Senin (24/8).
Menurutnya, pembentukan BLU dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat tata kelola BP Karimun, terutama dalam mengelola pendapatan yang bersumber dari kegiatan usaha di kawasan FTZ secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berbagai langkah telah ditempuh untuk mempercepat kepastian kelembagaan tersebut.
BP Karimun bersama Bupati Karimun selaku ex-officio Wakil Ketua Dewan Kawasan telah melakukan koordinasi dengan Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta meminta dukungan DPR.
Meski demikian, hingga kini regulasi yang menjadi payung hukum kelembagaan BP Karimun belum juga diterbitkan.
Agusnawarman menegaskan, kepastian kelembagaan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan fondasi penting untuk meningkatkan daya saing Karimun sebagai kawasan investasi strategis di jalur perdagangan internasional.
“Kalau kelembagaannya kuat, pelayanan kepada investor bisa lebih cepat, pengelolaan kawasan lebih efektif, dan potensi ekonomi Karimun dapat dimaksimalkan. Ini pada akhirnya akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dengan posisi Karimun yang berada di kawasan strategis Selat Malaka serta besarnya aktivitas investasi di FTZ, penguatan BP Karimun dipandang menjadi langkah strategis untuk memastikan daerah tidak hanya menjadi lokasi investasi, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari aktivitas tersebut. (Nov)






