KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Berazam Jaya Kabupaten Karimun menegaskan komitmennya menjaga ketertiban, kebersihan dan kenyamanan aktivitas perdagangan di seluruh pasar yang dikelolanya, termasuk Pasar Puan Maimun.
Penertiban pedagang yang berjualan di luar tempat usaha yang telah disediakan dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya memastikan fungsi pasar berjalan tertib dan tidak mengganggu akses masyarakat.
Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya Kabupaten Karimun, Muhammad Mahsun, mengatakan penataan pedagang bukan dimaksudkan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan memastikan setiap pedagang menjalankan usaha sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami secara rutin melakukan penertiban dan penataan. Prinsipnya, pedagang tetap bisa berjualan dengan baik, tetapi tempat dan tata cara berjualannya harus mengikuti ketentuan agar tidak mengganggu masyarakat yang beraktivitas di pasar,” ujarnya, Minggu (23/8/2026).
Penegasan tersebut sekaligus merespons keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait pedagang sayur yang berjualan di area jalan atau jalur lalu lintas pengunjung sehingga dinilai menghambat mobilitas masyarakat.
Mahsun menjelaskan, Perumda telah memiliki Peraturan Direksi tentang ketentuan penggunaan tempat usaha, sarana pendukung dan pedagang pelataran di pasar-pasar Perumda Bumi Berazam Jaya.
Dalam ketentuan tersebut, pedagang diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban, menata barang dagangan secara teratur serta tidak mengganggu lalu lintas orang dan barang.
Penempatan barang di luar batas tempat usaha juga dibatasi maksimal 30 sentimeter.
Selain itu, pedagang dilarang menjadikan selasar maupun fasilitas umum sebagai tempat usaha tanpa ketentuan dan persetujuan yang berlaku.
“Pasar adalah ruang publik. Karena itu, kepentingan pedagang dan kenyamanan pembeli harus berjalan beriringan. Kami tidak ingin ada aktivitas perdagangan yang justru menghambat akses masyarakat, menimbulkan kesemrawutan atau mengganggu keselamatan,” tegasnya.
Menurut Mahsun, penataan pasar membutuhkan sinergi seluruh pihak. Perumda memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan penertiban, sementara para pedagang juga berkewajiban menaati aturan yang telah ditetapkan.
Ia mengajak seluruh pedagang Pasar Puan Maimun untuk memanfaatkan tempat usaha yang telah disediakan dan bersama-sama menjaga kebersihan, keamanan serta ketertiban lingkungan pasar.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun aturan tetap harus ditegakkan secara konsisten agar pasar menjadi tempat yang nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” kata Mahsun.
Perumda Bumi Berazam Jaya memastikan penataan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar yang lebih tertib, bersih, aman dan representatif, sekaligus memberikan kepastian bagi pedagang serta kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen. (Nov)






