Samsat on Event Hadir di Car Free Day Karimun, Satlantas Edukasi Keselamatan dan Dorong Tertib Pajak Kendaraan

Samsat on Event Hadir di Car Free Day Karimun, Satlantas Edukasi Keselamatan dan Dorong Tertib Pajak Kendaraan, Minggu (23/8/2026). Foto: Nov/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pelayanan publik berbasis pendekatan langsung kepada masyarakat kembali dihadirkan di Kabupaten Karimun.

Satlantas Polres Karimun bersama UPTD PPD Kabupaten Karimun menggelar Samsat on Event dalam rangka Car Free Day di kawasan Tugu MTQ Coastal Area, Minggu (23/8/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB tersebut menjadi ruang pelayanan sekaligus edukasi publik, khususnya terkait keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Akmal Hakim, mengatakan kehadiran personel Satlantas dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran berlalu lintas melalui pendekatan yang lebih komunikatif dan dekat dengan masyarakat.

“Kami ingin momentum Car Free Day tidak hanya menjadi ruang olahraga dan interaksi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana edukasi keselamatan berlalu lintas. Keselamatan harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban ketika berada di jalan raya,” ujarnya.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat juga dapat memperoleh layanan Samsat secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.

Layanan Samsat on Event mencakup pengesahan STNK atau pajak satu tahunan, BBNKB II, perpanjangan pajak lima tahunan, serta informasi dan konsultasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan menyambut HUT ke-24 Provinsi Kepulauan Riau, yang disinergikan dengan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2026.

Program pemutihan berlaku 10 Agustus hingga 30 September 2026, dengan sejumlah insentif, di antaranya pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, pembebasan 100 persen BBNKB II serta pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.

Selain itu, tersedia potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran melalui E-Samsat/Signal dan 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat. Untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepri, tersedia pengurangan pokok PKB tahun 2026 sebesar 50 persen.

Akmal mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut sekaligus meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas.

“Tertib administrasi kendaraan dan tertib berlalu lintas merupakan dua hal yang saling mendukung. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan ini dengan tetap mengutamakan keselamatan, melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi seluruh aturan lalu lintas,” tegas Akmal.

Sinergi Satlantas Polres Karimun dan UPTD PPD Kabupaten Karimun melalui Samsat on Event menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak harus selalu berlangsung di balik meja.

Dengan hadir langsung di ruang aktivitas masyarakat, pelayanan dapat menjadi lebih cepat, mudah, dekat dan nyaman, sekaligus memperkuat pesan bahwa keselamatan serta kepatuhan berlalu lintas merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat yang tertib. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses