BINTAN | WARTA RAKYAT – Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan, Polres Bintan berhasil mengamankan dua pria yang menjadi target dalam Operasi Pekat Seligi 2024. Operasi ini dilaksanakan di Kecamatan Bintan Timur pada Selasa malam (10/12/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M melalui Kasihumas Polres Bintan IPTU Prasojo mengonfirmasi bahwa tim Operasi Pekat Seligi 2024 dari Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka. Salah satu dari mereka adalah target operasi.
“Kedua tersangka kami amankan setelah menerima informasi mengenai seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu di Kabupaten Bintan. Setelah penyelidikan dan pengembangan, diketahui bahwa orang tersebut berada di sebuah rumah di Pasar Berdikari Rt 05 Rw 20, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Tim yang dipimpin oleh Kasat Satresnarkoba Polres Bintan IPTU Davinci Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu BH (46) dan FA (40). Penangkapan ini disaksikan oleh ketua RT setempat,” jelas IPTU Prasojo.
Selain kedua tersangka, tim juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,08 gram, 1 set alat hisap/bong, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, 1 unit mancis, dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bintan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Bintan, untuk bersama-sama menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan atau yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkatimbas atau Polsek terdekat.




