Curi Kabel Genset Hotel Melin Tanjungpinang, Pria Ini Ditangkap Saat Bersembunyi di Kolong Rumah

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo saat konferensi pers. (Foto: Sahrul/WARTARAKYAT.CO.ID)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria bernama Beni (27) ditangkap karena telah mencuri tiga unit kabel genset milik Hotel Melin Kota Tanjungpinang, masing-masing sepanjang 55 meter.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Susetyo menyampaikan, pelaku ditangkap di dermaga penyebrangan Pulau Penyengat Jalan Pos Tanjungpinang pada, Selasa (16/5/2023).

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, pihak juga menyita kabel genset curian lebih kurang sepanjang 5 meter, satu unit sepeda motor merk Yamaha mio beserta keranjang coklat, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel tersebut.

“Total kerugian korban senilai sekitar Rp100 juta. Pelaku sempat menjual tembaga dari kabel tersebut sebanyak 51 kilogram, dijual di tempat penampungan barang bekas di Kilometer 7, senilai Rp4,7 juta,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).

Kapolsek mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku mendatangi Hotel Merlin untuk memantau kabel genset yang terletak dibelakang Hotel Merlin.

“Kemudian keesokan harinya pelaku mendatangi lagi Hotel Merlin. Untuk melakukan pemotongan kabel hitam yang berisikan tembaga dengan menggunakan alat potong berupa gunting besi dan gergaji,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, lanjutnya, pelaku melancarkan aksinya tidak sendiri, akan tetapi dibantu pelaku lain yang saat ini masih menjadi buronan.

“Pelaku yang masih DPO berinisial S. Saat ini sedang kita dalami dan sedang dalam tahap pengejaran,” katanya.

Sementara itu, Beni mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial S. Rekannya berhasil kabur, sementara ia ditangkap polisi saat bersembunyi di bawah kolong rumah di Dermaga Pulau Penyengat.

“Aku ajak dia (S) mencuri. Aku yang motong, dia yang mikul. Kabelnya dibawa ke batu 8 untuk dibakar dan diambil tembaganya,” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Dengan hukuman penjara maksimal 7 tanun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.