Walikota Tanjungpinang Keluarkan SE Larangan Berkumpul Bagi Masyarakat Kota Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang, Rahma
Walikota Tanjungpinang, Rahma

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Walikota Tanjungpinang telah mengeluarkan surat edaran Nomor. 443.3/ 13 15.2.01/2021 tentang larangan berkumpul bagi masyarakat Kota Tanjungpinang.

Surat edaran tersebut dikeluarkan mengingat adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tanjungpinang belakangan hari ini.

Dalam surat tersebut Walikota Tanjungpinang, Rahma meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktiftas makan dan minum di tempat umum seperti di rumah makan, restoran, kedai kopi atay cafe.

“Mohon untuk membeli makanan dengan cara dibungkus,” kata Rahma.

Rahma juga menambahkan sejak dikeluarkannya edaran tersebut sampai 21 Juni 2021 agar dapat menghentikan atau meniadakan kegiatan yang bersifat mengumpul kan massa orang banyak, seperti resepsi pernikahan, khitanan dan pesta lainnya.

Lanjutnya, Rahma meminta setiap perkantoran pemerintah, swasta, mall, pusat pertokoan, agar dapat menyiapkan 1 (satu) orang duta protokal kesehatan yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kerianya dan dilengkapi dengan atributnya, seperti selempang yang bertuliskan Duta Prokes.

“Kepada Camat dan Lurah agar dapat menginformasikan kepada seluruh masyarakat melalui RT/RW dan Posko PPKM,” pungkas Rahma.

Pewarta : Ilham
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.