Sekwan Kepri Hadiri Rapat Pleno Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi bersama Pj Gubernur Kepri, Suhajar Diantoro
Sekretaris DPRD Kepri, Hamidi (Kiri) bersama Pj Gubernur Kepri, Suhajar Diantoro (Kanan baju batik) di hotel CK Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Provinsi Kepulauan Riau Hamidi, AP., M.Si menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, di CK Hotel Tanjungpinang, Minggu (21/02/2021) pagi.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau Hamidi mengatakan semoga rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2020.

“Selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2020, semoga lancar hingga nanti resmi dilantik,” kata Hamidi.

Sementara ditempat yang sama, Ketua KPU Kepri Sriwati menyebutkan, penetapan ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimana menyatakan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Paslon nomor urut dua (2) Isdianto-Suryani tidak diterima.

Dengan demikian, sesuai aturannya, pihaknya langsung melakukan penetapan pemenang Pilgub Kepri 2020 tersebut, maksimal lima hari setelah keluarnya keputusan dari MK.

“Maka sesuai keputusan, hari ini kita gelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih gubernur dan wakil gubernur Kepri dalam pemilihan 2020,” kata Sriwati usai rapat pleno penetapan tersebut.

Sriwati mengatakan, penetapan Paslon Ansar-Marlin Amanah Negeri (AMAN) didasarkan pada perolehan suara terbanyak. Dimana, Paslon AMAN menempati urutan pertama suara terbanyak dengan 308.550 suara atau 39,97 persen dari total suara sah.

“Kita menetapkan pasangan Ansar dan Marlin sebagai pasangan terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020,” jelas Sriwati.

Selain itu, berita acara dalam rapat pleno penetapan itu juga ditandatangani oleh gabungan partai politik yang mengusung para calon.

“Selanjutnya, berita acara tersebut diberikan kepada paslon, KPU RI, Bawaslu Kepri dan arsip bagi KPU Kepri,” sebut Sriwati.

Dalam penetapan pemenang Pilgub Kepri 2020 itu, KPU menuangkan dalam Surat Keputusan bernomor 19/PL.02.7-Kpt/21/Prov/II/2021/.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.