Pura-pura Pinjam Motor Beli Rokok, Polsek Tanjungpinang Kota Ciduk Pelaku Penggelapan

Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial GM Alias SM

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat  – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial GM Alias SM, Sabtu (11/1) sekira pukul 16.00 Wib.

GM alias SM merupakan pelaku penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Rahmadipa.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Wakapolsek  Tanjungpinang Kota IPTU Alimin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota IPTU Radyan Kunto Wibisono, Senin (13/01/2020).

“Polisi berhasil melacak keberadaan sepeda motor milik korban pada tanggal 11 Januari 2020 pukul 16.00 Wib,” ujarnya.

Wakapolsek mengatakan, kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 02.30 Wib, saat korban sedang minum kopi di kedai kopi Kenzi di Jalan Daing Selili, Kampung Bugis.

Saat itu pelaku yang tidak dikenal meminjam sepeda motor korban Honda Beat untuk membeli rokok. Namun pelaku tidak kembali lagi.

“Adapun barang berharga milik korban yang hilang 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BP 2458 MW warna biru-putih,” sebutnya.

Wakapolsek menambahkan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung bergerak melakukan pencarian dan pengungkapan. Pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wib.

“Atas perbuatannya, RS terbukti melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Wakapolsek menghimbau, agar masyarakat Kota Tanjungpinang senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik.

“Hindari meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Pewarta : Marolop
Editor.   : Frengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.