Pendapatan Karimun Melonjak Rp219 Miliar, Bupati Iskandarsyah Bidik Penguatan Kemandirian Fiskal

Rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda penyampaian pidato Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Balai Rong Sri, Senin (7/9/2026). FOTO: Diskominfo/WARTA RAKYAT

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun membuka babak baru pengelolaan fiskal daerah. Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah diproyeksikan melonjak Rp219,38 miliar hingga menembus Rp1,34 triliun.

Angka tersebut disampaikan Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, dalam rapat paripurna DPRD Karimun dengan agenda penyampaian pidato Bupati terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026 di Balai Rong Sri, Senin (7/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Karimun.

Di hadapan jajaran legislatif, Iskandarsyah menegaskan penguatan fiskal tidak berhenti pada peningkatan nominal pendapatan.

Pemerintah daerah, kata dia, terus mendorong kemandirian fiskal dengan memperbesar kontribusi pendapatan asli daerah.

“Pemerintah daerah terus berusaha meningkatkan kapasitas fiskal dan kemandirian daerah dengan semakin memperbesar peranan pendapatan asli daerah sebagai bagian dari struktur pendapatan pada APBD,” ujar Iskandarsyah.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah Karimun diproyeksikan mencapai Rp1.343.948.499.940. Jumlah tersebut naik Rp219.389.577.173 dibandingkan APBD 2026 sebesar Rp1.124.558.922.767.

Bagi Iskandarsyah, peningkatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbesar ruang fiskal sekaligus menjaga kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Ia menekankan bahwa struktur pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 berasal dari dua komponen utama, yakni pendapatan asli daerah serta pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kapasitas fiskal dan kemandirian daerah menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan perubahan anggaran tersebut, terutama dengan semakin memperbesar peranan pendapatan asli daerah dalam struktur APBD.

Di sisi lain, belanja daerah Karimun pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp1.412.090.123.046.

Angka itu bertambah Rp113.100.786.535 dibandingkan belanja dalam APBD murni 2026 yang sebelumnya sebesar Rp1.298.989.336.511.

Dengan struktur tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja atau defisit sebesar Rp70.641.623.106.

Namun, angka defisit tersebut telah diperhitungkan melalui skema pembiayaan daerah.

Iskandarsyah menjelaskan, pembiayaan netto dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 mencapai Rp70,64 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025.

Nilai tersebut lebih besar dibandingkan perkiraan SiLPA sebelumnya yang berada di angka Rp40,93 miliar.

Pada saat yang sama, pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari pinjaman daerah sebagaimana direncanakan dalam APBD murni 2026.

Artinya, defisit yang muncul dari perbedaan pendapatan dan belanja tersebut ditutup melalui pembiayaan netto.

Dengan skema itu, selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah pada akhirnya menjadi nihil.

Selain penataan pendapatan dan belanja, rancangan perubahan APBD 2026 juga memuat kebijakan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar.

Dana tersebut dialokasikan sebagai tambahan modal kepada Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun.

Menurut Iskandarsyah, penyertaan modal tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Tuah Karimun.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan penguatan lembaga keuangan daerah sebagai salah satu bagian dari strategi pengelolaan ekonomi Karimun.

Bupati menegaskan, arah kebijakan fiskal daerah tidak hanya berbicara mengenai besarnya angka APBD, tetapi juga bagaimana kapasitas fiskal tersebut dapat diperkuat secara berkelanjutan.

Pesan Iskandarsyah dalam paripurna tersebut menempatkan kemandirian fiskal sebagai salah satu pekerjaan penting pemerintah daerah.

Karena itu, peningkatan pendapatan sebesar Rp219,38 miliar bukan sekadar perubahan angka dalam dokumen anggaran.

Kenaikan tersebut menjadi ruang fiskal yang harus dikelola secara terukur untuk menopang pembangunan, pelayanan publik, sekaligus memperkuat kemampuan daerah membiayai kebutuhan masyarakat.

Dengan pendapatan diproyeksikan Rp1,34 triliun, belanja Rp1,41 triliun, serta pembiayaan netto Rp70,64 miliar, APBD Perubahan Karimun 2026 kini memasuki tahap pembahasan bersama DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan 2026 oleh Bupati akan ditindaklanjuti melalui pembahasan fraksi-fraksi di DPRD.

“Penyampaian tersebut akan dibahas oleh fraksi di DPRD Karimun, hasilnya disampaikan secara tertulis,” kata Raja Rafiza. (Nov).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses