KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun mulai memperkuat fondasi kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih menarik, aman, dan kompetitif.
Langkah itu ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Perancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Senin (7/9/2026).
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan, regulasi tersebut bukan sekadar perangkat hukum, melainkan instrumen strategis daerah untuk memberikan kepastian, kemudahan, sekaligus rasa aman bagi investor yang hendak menanamkan modal di Karimun.
Menurutnya, pemerintah daerah harus membangun kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan dunia usaha tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Daerah harus memiliki kebijakan yang kuat untuk menarik daya minat pengusaha berinvestasi. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi para investor di Kabupaten Karimun,” ujar Bupati Iskandarsyah.
Ia menegaskan, kebijakan investasi daerah harus bermuara pada tiga tugas utama pemerintah daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pertama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masuknya investasi diharapkan membuka lapangan kerja baru, melahirkan aktivitas usaha, sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.
Kedua, menghadirkan pelayanan publik yang prima. Pemerintah dituntut memberikan pelayanan yang cepat, responsif, transparan, serta memberikan kemudahan dalam proses perizinan dan tata kelola usaha.
Ketiga, meningkatkan daya saing daerah. Investasi tidak hanya diarahkan pada masuknya modal, tetapi juga harus mampu memperkuat kapasitas sumber daya manusia lokal melalui pelatihan, peningkatan keterampilan, dan pengembangan industri.
“Tiga arah tersebut menjadi penting di tengah upaya daerah memperkuat pertumbuhan ekonomi dan membuka ruang yang lebih luas bagi sektor usaha,” ungkap Bupati Iskandarsyah.
Ia menyebutkan, FGD Ranperda ini sekaligus menjadi ruang untuk menyelaraskan kepentingan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat agar kebijakan pemberian insentif serta kemudahan investasi memiliki landasan yang jelas dan implementatif.
Dengan regulasi yang lebih kuat dan pelayanan yang semakin responsif, Pemkab Karimun menargetkan terbentuknya ekosistem investasi yang tidak hanya menarik modal masuk, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri, dan meningkatkan daya saing daerah.
“Investor harus diberi ruang untuk tumbuh, sementara manfaat investasinya harus kembali dirasakan masyarakat Karimun,” tegas Bupati Iskandarsyah mengakhiri. (Nov)






