Pemkab Karimun Gelontorkan Rp1,96 Miliar untuk Guru TPQ, DTA dan DKM

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah didampingi Kepala Kantor Kemenag, Riadul Afkar, dan tokoh masyatakat Kabupaten Karimun, Nurdin Basirun dalam acara wisuda santri TPQ belum lama ini.

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten Karimun kembali menunjukkan keberpihakan terhadap penguatan pendidikan keagamaan dan kesejahteraan para penggeraknya.

Tahun 2026, Pemkab Karimun menyiapkan Rp1,962 miliar untuk insentif guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), honorarium Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), sekaligus perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pendidik keagamaan.

Bacaan Lainnya

Anggaran tersebut terdiri atas Rp1,29465 miliar untuk insentif guru TPQ periode April–Juni 2026, Rp507,6 juta bagi guru DTA periode yang sama, serta Rp152,05 juta honorarium DKM bulan Juli.

Pemkab Karimun juga mengalokasikan Rp3,6 juta untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Rp4,5 juta untuk Jaminan Kematian (JKM) guru DTA periode April–Juli.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Karimun Wahyu Amirullah mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pendidik keagamaan nonformal yang selama ini berperan penting dalam pembinaan generasi muda.

“Insentif ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para guru TPQ dan DTA serta pengurus DKM yang selama ini berkontribusi dalam pendidikan keagamaan dan kehidupan sosial masyarakat,” ujar Wahyu, Jumat (14/8/2026).

Data Pemkab Karimun mencatat terdapat 217 TPQ, terdiri dari 175 TPQ di kelurahan dan 42 TPQ di desa.

Khusus guru TPQ di kelurahan, tercatat 962 orang dengan honorarium Rp450 ribu per orang setiap bulan.

Sementara guru DTA se-Kabupaten Karimun berjumlah 377 orang, dengan kebutuhan honorarium mencapai Rp169,65 juta per bulan atau Rp508,95 juta setiap triwulan.

Pada triwulan pertama 2026, honorarium guru TPQ telah dicairkan sebesar Rp1,2987 miliar, sedangkan honorarium guru DTA mencapai Rp508,95 juta.

Wahyu menegaskan, dukungan pemerintah tidak semata-mata dilihat sebagai pemberian insentif, melainkan bagian dari investasi sosial untuk memastikan pendidikan keagamaan nonformal tetap tumbuh dan memiliki keberlanjutan.

Kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan Bupati Karimun Ing Iskandarsyah, yang menempatkan kesejahteraan sosial dan kehidupan keagamaan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah.

Bupati juga mendorong pelayanan keagamaan yang merata, termasuk dukungan terhadap guru agama nonformal seperti pengajar TPQ dan MDA, serta memperkuat sinergi bersama Kementerian Agama dan Baznas.

Bagi Pemkab Karimun, keberadaan guru TPQ, DTA dan pengurus masjid bukan sekadar bagian dari aktivitas keagamaan, tetapi turut menjadi fondasi pembentukan karakter, moral dan ketahanan sosial masyarakat.

Melalui dukungan anggaran dan jaminan sosial tersebut, pemerintah daerah berharap para pendidik keagamaan dapat menjalankan pengabdiannya secara lebih tenang dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kerukunan serta kualitas kehidupan masyarakat di Bumi Berazam.(Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses