BINTAN | WARTA RAKYAT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Selasa (11/8/2026).
Selain penyampaian kesepakatan KUA-PPAS, rapat paripurna turut agenda laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Penyertaan Modal Daerah kepada PT BPR Bintan (Perseroda) dan PT Bintan Karya Bahari (Perseroda).
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan langkah strategis sebagai pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran. Seluruh perencanaan diarahkan untuk menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan RKPD 2027 dengan fokus pembangunan nasional.
Arah kebijakan KUA TA 2027 mengusung tema “Meningkatkan Akselerasi Kesejahteraan Berbasis Produktivitas Ekonomi Unggulan, SDM Berkualitas, Lingkungan Lestari, dan Tata Kelola Inovatif”. Tema tersebut diterjemahkan ke dalam empat pilar prioritas pembangunan: pengembangan SDM berkualitas, peningkatan produktivitas ekonomi, kelestarian lingkungan, serta inovasi tata kelola pemerintahan.
Secara ringkas, rancangan struktur anggaran APBD 2027 diproyeksikan sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Proyeksi Rp992,8 miliar lebih (PAD Rp368,4 miliar lebih dan Pendapatan Transfer Rp624,3 miliar lebih).
Belanja Daerah: Proyeksi Rp1,017 triliun lebih.
Penerimaan Pembiayaan: Proyeksi Rp24,6 miliar lebih.
Terkait usulan Ranperda Penyertaan Modal, Pemkab Bintan mengalokasikan modal sebesar Rp1,5 miliar untuk PT BPR Bintan guna memperkuat aset dan perluasan akses kredit rakyat. Sementara untuk BUMD yang baru dibentuk berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2026, yakni PT Bintan Karya Bahari, Pemkab mengusulkan penyertaan modal awal sebesar Rp7,5 miliar (25 persen dari modal dasar Rp30 miliar).
Wabup Deby menekankan pentingnya akuntabilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan BUMD.
“Penyertaan modal harus menjadi investasi daerah yang produktif, memberi manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, serta berkontribusi langsung pada peningkatan PAD,” tegas Deby.






