KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kabar baik bagi masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Kabupaten Karimun. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 resmi dimulai 10 Agustus hingga 30 September 2026, dengan sejumlah keringanan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.
Program ini memberikan berbagai insentif, mulai dari pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan 50 persen pokok PKB selain tahun berjalan, hingga pembebasan 100 persen BBNKB-II dan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Selain itu, masyarakat yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat/SIGNAL memperoleh potongan pokok PKB sebesar 5 persen, sementara pembayaran langsung di loket Samsat mendapatkan potongan 3 persen.
Khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Kepulauan Riau, tersedia pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk tahun 2026.
Kasat Lantas Polres Karimun, IPTU Akmal Hakim, mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut dengan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
“Program pemutihan ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan yang telah disiapkan pemerintah. Kami mengimbau masyarakat Karimun agar tidak menunda, manfaatkan program ini selama periode yang telah ditentukan,” ujar Akmal, Senin (10/8).
Menurutnya, kepatuhan membayar pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
Program tersebut juga menjadi momentum untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib administrasi kendaraan sekaligus mengurangi beban tunggakan.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan ini secara maksimal. Tertib administrasi kendaraan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas dan bentuk dukungan masyarakat terhadap pembangunan,” katanya.
Pelayanan Samsat Polres Karimun dibuka Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Dengan masa program yang terbatas, masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir.
Bayar pajak tepat waktu, manfaatkan keringanan, dan selesaikan tunggakan sebelum program berakhir. (Nov)






