KARIMUN | WARTA RAKYAT – Upaya memperkuat kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Institusi penegak hukum tersebut membuka ruang pendampingan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), guna memastikan proses penguatan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji regulasi dan instrumen hukum yang dapat digunakan untuk memberikan dukungan terhadap proses tersebut.
Hal itu disampaikan Andhy usai bersama jajaran melakukan kunjungan silaturahmi ke Rumah Dinas Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, Selasa (18/8/2026) siang.
“Ya, nanti coba kita pelajari dulu. Seperti apa yang tadi disampaikan, kami akan menggunakan mungkin instrumen-instrumen di dalam itu untuk melakukan pendampingan. Teman-teman Datun akan mengkaji aturannya, apa yang bisa kita support, nanti kita support terkait kelembagaannya,” ujar Andhy.
Menurutnya, apabila diperlukan penguatan lebih lanjut terhadap status kelembagaan BP Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun juga membuka kemungkinan untuk membantu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
“Apakah akan memperkuat kelembagaannya, mungkin nanti bisa koordinasi ke MenPAN-RB, dengan deputi kelembagaan. Pokoknya kita bantu semaksimal mungkin,” tegasnya.
Dukungan tersebut dinilai penting mengingat penguatan kelembagaan BP Karimun memiliki dimensi strategis terhadap pengelolaan kawasan, pelayanan administrasi, kepastian hukum serta percepatan investasi dan pembangunan daerah.
Sebelumnya, Kepala BP Kawasan Karimun, Agusnawarman, menyampaikan harapan agar proses menuju kelembagaan BP Karimun dapat segera terealisasi.
Salah satu pijakan penting telah diperoleh setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP Karimun mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada 15 Agustus 2026.
Persetujuan tersebut menjadi momentum strategis untuk mendorong BP Karimun menuju kelembagaan yang lebih kuat dan memiliki kepastian kewenangan dalam mengelola kawasan.
Agusnawarman sebelumnya menyebut, penguatan status kelembagaan nantinya dapat membuka peluang pengelolaan berbagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk sewa lahan dan biaya pelayanan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), melalui mekanisme Badan Layanan Umum (BLU).
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karimun juga terus mendorong penguatan kelembagaan kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menilai kepastian hukum merupakan bagian penting dalam memastikan setiap kewenangan, kebijakan dan pelayanan di kawasan FTZ memiliki landasan yang jelas.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Kejaksaan tidak hanya dipandang sebagai institusi penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam memberikan pendampingan hukum agar proses penguatan kelembagaan tidak keluar dari koridor peraturan perundang-undangan.
Jika seluruh proses tersebut berjalan secara terukur dan sesuai regulasi, penguatan kelembagaan BP Karimun diharapkan mampu menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepastian investasi, optimalisasi pengelolaan kawasan, kualitas pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Karimun.
Bagi Karimun, penguatan kelembagaan bukan sekadar persoalan administratif. Lebih jauh, langkah tersebut menyangkut kepastian kewenangan, kepastian hukum dan kemampuan daerah mengoptimalkan potensi kawasan strategis untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Nov)






