TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran honorarium di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Program pemberian honorarium tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.
Informasi mengenai penyelidikan itu mencuat setelah sejumlah pihak dikabarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
Salah seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan terkait penyaluran honorarium yang berlangsung pada tahun anggaran 2021.
“Ada diperiksa kami di Kejati terkait honorarium tahun 2021,” ujar narasumber tersebut.
Menurutnya, persoalan honorarium itu bukanlah isu baru. Ia menyebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah menyoroti kebijakan tersebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022.
Dalam temuannya, BPK disebut meminta agar pemberian honorarium tersebut dihentikan.
Meski demikian, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran nilai honorarium yang kini menjadi objek penyelidikan Kejati Kepri.
Ia hanya memastikan bahwa penyidik turut mendalami mekanisme penyaluran honorarium, termasuk menanyakan adanya dugaan pemotongan terhadap penerima.
“Kurang tahu juga angka pastinya. Yang jelas kami sudah dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait honorarium ini, termasuk ditanyai apakah ada pemotongan dalam penyalurannya,” katanya.
Saat ditanya mengenai alasan honorarium tersebut diduga masih terus diberikan hingga tahun 2026 meski sebelumnya telah menjadi temuan BPK, narasumber mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu. Yang jelas saya sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKAD Provinsi Kepulauan Riau maupun Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait status maupun perkembangan penyelidikan dugaan penyaluran honorarium tersebut.
Pihak terkait juga belum memberikan penjelasan mengenai nilai potensi kerugian negara maupun pihak-pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Apabila ada tanggapan resmi dari BKAD atau Kejati Kepri, berita ini sebaiknya diperbarui untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (*)






