Kapolres Karimun Ingatkan Orang Tua dan Guru Waspadai Pengaruh Ekstrem True Crime Community

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani.

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Perkembangan dunia digital dewasa ini tidak hanya menghadirkan kemudahan informasi, tetapi juga menyimpan sisi gelap yang mengancam psikologis serta masa depan anak-anak dan remaja.

Fenomena True Crime Community (TCC), sebuah subkultur daring yang kerap membahas, mempertontonkan, bahkan meromantisasi kasus kriminal ekstrem seperti pembunuhan, penganiayaan, hingga tata cara merakit bahan peledak kini menjadi atensi serius aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Kelompok daring yang kerap beroperasi secara tertutup melalui grup aplikasi pesan instan seperti Telegram dan WhatsApp ini dinilai memiliki daya rusak yang tinggi.

Melalui paparan konten radikal dan destruktif, komunitas tersebut secara sistematis berupaya memengaruhi pola pikir generasi muda untuk meniru tindakan kekerasan nyata.

Menyikapi ancaman nyata dari radikalisme digital ini, Kepolisian Resor (Polres) Karimun bergerak cepat meningkatkan kewaspadaan kolektif di tengah masyarakat, khususnya bagi para orang tua dan tenaga pendidik di Bumi Berazam.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam terhadap maraknya paparan konten negatif di ruang siber.

Menurutnya, anak-anak dan remaja berada pada fase usia yang sangat rentan, terlebih jika mereka kekurangan pendampingan serta perhatian dari lingkungan keluarga maupun sekolah.

“True crime community adalah sebuah komunitas ataupun kelompok di grup media daring di dunia maya, di mana di komunitas itu mengajarkan atau memperlihatkan kejahatan-kejahatan nyata seperti pembunuhan, penganiayaan, yang sangat ekstrem,” ungkap Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menjelaskan karakteristik subkultur berbahaya tersebut, Rabu (29/7/2026).

Lebih lanjut, AKBP Yunita Stevani memaparkan bagaimana mekanisme indoktrinasi di dalam grup-grup daring tersebut bekerja secara masif untuk mencuci otak generasi muda.

“Dia tidak hanya mengajarkan tentang cara membuat, mungkin cara membuat bom juga ada, tapi nanti lama-kelamaan dia akan memberikan pengaruh kepada anak kita yang menonton atau mengikuti konten tersebut untuk bisa mengikuti hal-hal yang ada di dalam tersebut,” terangnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa fenomena ini bukanlah ancaman teoretis belaka.

Dampak destruktif dari paparan ideologi radikal dan kekerasan daring telah terbukti memicu tragedi nyata di berbagai daerah, termasuk insiden pengeboman di salah satu sekolah menengah atas di Jakarta yang sempat menggemparkan publik beberapa waktu lalu.

“Kemarin kalau rekan-rekan tahu juga yang kejadian di SMA yang di Jakarta, yang dibom. Nah, itu salah satunya juga anak tersebut terpapar dari sisi tersebut. Untuk pelaku sebenarnya terpapar dari ajaran radikalisme atau ideologi radikalismenya,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Menyadari besarnya potensi ancaman yang mengincar anak-anak di Kabupaten Karimun, Kapolres menyerukan pentingnya pengawasan berlapis.

Peran aktif orang tua di rumah serta para guru di lingkungan sekolah menjadi kunci utama agar anak-anak tidak terjerumus ke dalam lingkaran hitam radikalisme digital.

“Sehingga sangat berpengaruh terhadap anak-anak ataupun remaja di mana mungkin remaja kita tidak mendapat dukungan dari keluarga ataupun dari pihak sekolah, sehingga imbauan kepada pihak sekolah ataupun orang tuanya agar bisa lebih memperhatikan anak-anaknya dalam bermedia sosial dan juga untuk literasi digitalnya, baik itu yang di lingkungan sekolah ataupun di rumahnya masing-masing,” imbau AKBP Yunita Stevani.

Ia menegaskan, pembatasan dan pengawasan terhadap aktivitas digital anak bukanlah bentuk pengekangan, bentuk kasih sayang dan perlindungan agar mereka terhindar dari pengaruh buruk akibat ketiadaan arahan.

“Jadi untuk orang tua ataupun guru-guru harus bisa membatasi dan mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang dilakukan oleh anak-anak kita dalam menggunakan media sosial tersebut. Karena kegiatan-kegiatan apabila tidak dibatasi ataupun tidak diawasi, maka anak-anak tersebut akan melakukan kesalahan-kesalahan ataupun terpengaruh karena tidak ada arahan dari orang tua ataupun dari pihak sekolah,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif di wilayah hukumnya, AKBP Yunita Stevani mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Karimun untuk bergandengan tangan mengawasi tumbuh kembang generasi muda dari bahaya laten kejahatan siber.

“Untuk di Kepri, khususnya di Kabupaten Karimun ini, marilah kita bersama-sama juga untuk menjaga anak-anak kita atau remaja dalam penggunaan media sosial, baik itu dari pihak keluarga, orang tua, dan juga dari pihak gurunya yang berada di sekolah. Mudah-mudahan tidak ada ya, makanya kita harus tetap mensosialisasikan kepada masyarakat, juga tetap harus mengingatkan juga, kalau bukan kita semua yang menjaga, siapa lagi? pungkasnya. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses