Tragedi di Karimun: Niat Melerai Berujung Maut, Oknum Perwira Polisi Militer Ditetapkan Sebagai Tersangka

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, saat diwawancara wartawan di RSUD Muhammad Sani Karimun, Sabtu (25/7/2026) siang.

KARIMUN | WARTA RAKYAT — Sebuah insiden tragis merenggut nyawa seorang pemuda berinisial UM (30-an) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karimun, Sabtu (25/7/2026) dini hari.

Korban yang berniat melerai sebuah pertikaian justru menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh seorang oknum perwira Polisi Militer (PM) TNI berinisial Lettu S.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini sontak mengejutkan publik dan pihak keluarga. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula dari adu mulut di lokasi hiburan malam tersebut.

Korban, yang dikenal memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku, mendekat untuk melerai keributan. Namun, emosi yang meluap membuat pelaku beralih menyerang korban.

Hantaman keras yang mengenai bagian leher membuat korban terjatuh, tidak sadarkan diri, dan dinyatakan meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis lebih lanjut di rumah sakit.

Menanggapi insiden penegakan hukum yang melibatkan anggotanya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) I/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, memberikan keterangan resmi secara transparan dan tegas.

Pihaknya memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa kompromi, di mana pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka pun sudah kami tetapkan dengan inisial S, pangkat Letnan. Kami kenakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya saat diwawancara wartawan di RSUD Muhammad Sani Karimun.

Ia menjelaskan, tersangka bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya.

Kendati demikian, pihak Denpom tetap melakukan pendalaman secara saintifik dan objektif melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) serta memintai keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

“Untuk kronologi singkat, nanti kami cek ke CCTV. Ini kan baru pengakuan dari tersangka bahwa pada saat melerai, kemudian terjadilah pemukulan yang mengakibatkan korban jatuh dan langsung meninggal karena mengenai bagian vital, yaitu leher. Walaupun hanya sebentar atau sedikit, dampaknya sangat parah hingga saat dibawa ke rumah sakit terdekat sudah tidak tertolong,” jelasnya.

Menyinggung latar belakang tersangka, Letkol CPM Dela menyebutkan bahwa yang bersangkutan baru bertugas di wilayah tersebut sekitar tujuh bulan dan sejauh ini belum memiliki catatan pelanggaran indisipliner. Namun, pihaknya tetap akan melakukan penelusuran rekam jejak secara menyeluruh.

Terkait proses hukum lanjutan, Letkol CPM Dela menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan ditarik langsung ke Markas Denpom I/6 Batam guna efektivitas dan objektivitas penyidikan.

“Untuk tersangka nanti kami bawa ke Denpom Batam. Kami akan lanjutkan prosesnya di Batam karena fasilitas dan personel berada di bawah yurisdiksi Denpom Batam, jadi kami lebih fokus di sana,” tambahnya.

Di sisi lain, pihak Denpom I/6 Batam telah menjalin komunikasi intensif dengan keluarga korban guna meredakan duka serta memastikan hak-hak keluarga terpenuhi.

Pihak satuan juga berkomitmen memberikan santunan serta menanggung seluruh biaya pemakaman hingga rangkaian doa bersama.

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui sang adik, Anita, menyampaikan duka mendalam dan kekecewaan atas kepergian kakaknya yang mendadak.

Ia menegaskan bahwa sehari sebelumnya, korban masih beraktivitas dalam kondisi sehat.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses