Dua SD di Karimun Tunda Full Day School, Begini Penjelasan Kadisdikbud

Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah menyematkan tanda peserta MPLS Ramah tahun ajaran 2026/2027 kepada perwakilan siswa baru di Lapangan SMPN 1 Karimun, Senin (13/7) pagi. FOTO: Nov

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terus mematangkan penerapan kebijakan lima hari sekolah atau yang lebih dikenal dengan Full Day School.

Kebijakan strategis ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pembentukan karakter peserta didik di era modern.

Bacaan Lainnya

Meski implementasi secara umum berjalan lancar, ada dua sekolah yakni SD Negeri 004 dan SD Negeri 011 yang menunda penerapan sistem lima hari sekolah.

Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, menegaskan bahwa keputusan penundaan tersebut diambil bukan tanpa alasan.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah sangat memprioritaskan kesiapan infrastruktur dan perlindungan hak-hak tenaga pendidik sebelum kebijakan ini diwajibkan secara menyeluruh.

“Kami tidak ingin memaksakan kebijakan tanpa memastikan kesiapan di lapangan. Di SD Negeri 004, tantangan utamanya adalah keterbatasan ruang kelas. Saat ini, kegiatan belajar mengajar masih berlangsung dalam empat sif. Untuk mendukung sistem lima hari sekolah, sekolah terpaksa memanfaatkan perpustakaan, UKS, hingga ruang majelis guru. Namun, ruang-ruang ini masih memerlukan tambahan fasilitas mebel seperti meja, kursi, dan perlengkapan penunjang lainnya agar layak dan nyaman bagi siswa,” ujar Grandy Regel Tuerah, Senin (20/7/2026).

Sementara itu, alasan penundaan di SD Negeri 011 lebih bersifat administratif dan menyangkut kesejahteraan guru.

Grandy mengungkapkan bahwa penerapan sistem lima hari sekolah berpotensi mengganggu pemenuhan jam mengajar bagi dua tenaga pendidik di sekolah tersebut.

“Kami sangat memperhatikan hak-hak guru. Jika dipaksakan, dua guru di sana berisiko kehilangan jam mengajar, yang secara langsung akan berdampak pada pemenuhan syarat sertifikasi mereka. Kami berkomitmen untuk mencari solusi agar hak tunjangan mereka tetap terjaga,” tambahnya.

Berdasarkan data Disdikbud, saat ini terdapat 192 sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Angka tersebut terdiri dari 139 SD dan 53 SMP.

Grandy memastikan, di luar dua sekolah yang ditunda tersebut, penerapan sistem lima hari sekolah berjalan tanpa kendala berarti.

Langkah selektif ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun tidak sekadar mengejar target administratif dalam penerapan kebijakan pendidikan.

Sebaliknya, Disdikbud mengedepankan pendekatan berbasis kualitas dan empati, memastikan bahwa transisi menuju sistem sekolah lima hari benar-benar memberikan manfaat optimal bagi karakter siswa tanpa mengorbankan kenyamanan belajar maupun kesejahteraan guru.

“Penundaan ini bersifat sementara. Kami terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar nantinya seluruh sekolah di Karimun dapat menerapkan sistem ini dengan standar yang setara dan tanpa hambatan,” tutup Grandy. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses