Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Divonis Bersalah

Empat Terdakwa Korupsi Dana Hibah KPU Karimun Divonis Bersalah. (Foto: ist)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024 untuk penyelenggaraan Pemilihan 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Karimun.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (15/7/2026), keempat terdakwa yakni Netty Kurniawati, Akmal Firdaus, Sumi Yanti, dan Indra Junaidi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.363.765.286.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim memberikan vonis dengan masa hukuman bervariasi sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara ini:

1. Netty Kurniawati (Sekretaris KPU/KPA): Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta (subsidair 100 hari kurungan), serta kewajiban membayar uang pengganti Rp350.906.231,42 (subsidair 2 tahun 3 bulan penjara).

2. Akmal Firdaus (PPK): Pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta (subsidair 100 hari kurungan), serta uang pengganti Rp350.906.231,42 (subsidair 1 tahun 6 bulan penjara).

3. Sumi Yanti (Bendahara Pengeluaran Pembantu): Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta (subsidair 100 hari kurungan), serta uang pengganti Rp350.906.231,42 (subsidair 1 tahun 6 bulan penjara).

4. Indra Junaidi (Pejabat Pengadaan): Pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp50 juta (subsidair 100 hari kurungan), serta uang pengganti Rp91.602.405,75 (subsidair 1 tahun penjara).

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan majelis hakim.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa Kejaksaan tetap akan mengkaji secara mendalam isi putusan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Namun, karena terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, kami pun mengambil sikap yang sama. Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menganalisis apakah putusan ini telah mencerminkan rasa keadilan, terutama terkait pemenuhan uang pengganti dan efektivitas efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan penyelenggara negara,” ujar Herlambang saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Herlambang menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melakukan rapat koordinasi untuk menelaah aspek hukum dalam pertimbangan hakim.

“Fokus kami adalah memastikan bahwa keuangan negara dapat dipulihkan secara maksimal. Langkah banding akan kami pertimbangkan jika dirasa putusan hakim belum sejalan dengan rasa keadilan masyarakat maupun tuntutan yang telah kami ajukan sebelumnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, baik pihak kuasa hukum para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih dalam masa tenggang tujuh hari sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Perkara ini menjadi pengingat keras bagi seluruh instansi di wilayah hukum Karimun mengenai pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana hibah, terutama yang bersentuhan langsung dengan agenda krusial seperti penyelenggaraan Pemilihan Umum. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses