KARIMUN | WARTA RAKYAT – Diangkat dan dilantiknya Ferry Kurniawan, sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun (TMK) oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah yang secara otomatis menggugurkan Muhammad Zen, sebagai peringkat pertama hasil seleksi calon Direktur Perumda TMK yang ditetapkan panitia seleksi.
Terhadap hal tersebut, Muhammad Zen, tidak rela menerimanya. Karena jelas dan terang, M Zen, sebagai peringkat satu sangat kompeten dan memenuhi syarat untuk menjadi Direktur Perumda TMK.
Oleh karena itu M Zen mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum di PTUN Tanjungpinang setelah melalui upaya keberatan administratif kepada Bupati Karimun dengan menyerahkan kuasa kepada Kantor Advokat LT & Associates Law Office.
“Upaya hukum Muhammad Zen di PTUN Tanjungpinang telah terdaftar dengan Perkara Nomor 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI tanggal 16 Maret 2026,” ujar Linda Theresia, S.H., M.H, Advokat sekaligus Ketua tim kuasa hukum M Zen dalam keterangannya, Rabu (15/5).
Lanjutnya, sidang persiapan pertama terlaksana pada Rabu 26 Maret 2026, kemudian sidang persiapan kedua Rabu 8 April 2026 dan sidang persiapan Ketiga hari Rabu 15 April 2026.
“Pada sidang persiapan ketiga ini dinyatakan berkas perkara para pihak lengkap dan sekaligus ditentukan jadwal sidang memasuki pokok perkara dengan membuat kalender jadwal sidang,” kata Linda.
Sementara, Dr. Parningotan Malau, S.T., S.H., M.H., salah satu tim kuasa hukum M Zen, menyampaikan sidang pokok perkara untuk jawab menjawab melalui e court, dan untuk pembuktian dilakukan pada sidang langsung konvensional di ruang sidang PTUN Tanjungpinang mulai tanggal 20 Mei 2026 dan terakhir tanggal 17 Juni 2026.
“Karena belum masuk agenda persidangan pembuktian, maka tim kuasa hukum belum bisa memberikan informasi lebih lanjut yang dapat dipublikasikan saat ini. Tapi dengan telah selesainya sidang persiapan, sudah jelas perkara ini tetap lanjut agar M Zen mendapatkan kepastian hukum yang berkeadilan,” tambah Dedy Suryadi, S.H., M.H yang juga termasuk dalam tim kuasa hukum dari M Zen.
Muhammad Zen, sebagai penggugat berharap sengketa ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan beliau mendapatkan keadilan.
“Sungguh tidak masuk akal saya, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi dan dinyatakan lulus sebagai Direktur Perumda TMK pada 22 September 2026, namun yang dilantik bukan saya, dengan alasan administrasi,” tegas Muhammad Zen kecewa.






