Diduga Terkait Kasus ASABRI, Kejagung Segel Mall Tanjungpinang City Center

Tim Kejagung RI saat memasang stiker tanda Gedung Mall TCC telah dieksekusi, Rabu (8/10). (Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Mall Tanjungpinang City Center (TCC) di Jalan Aisyah Sulaiman, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, resmi disegel oleh Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur.

Penyegelan dilakukan pada Rabu (8/10), disaksikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Segel berupa stiker merah berukuran besar terpasang di beberapa bagian gedung pusat perbelanjaan tersebut.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan langkah hukum itu. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut alasan penyegelan.

“Benar, sudah dilakukan eksekusi. Untuk informasi selengkapnya silakan konfirmasi ke Penkum Kejagung,” ujar Yusnar, Jumat (10/10).

Sementara itu, pihak manajemen Mall TCC Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Diketahui, pada September 2021, Kejagung RI pernah menyita lahan dan gedung TCC Mall bersama tiga bidang lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat milik tersangka TT, dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses