TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang remaja pria berinisial MA (19) warga Jalan Kuantan, Tanjungpinang ditangkap polisi, lantaran nekat membobol kamar kos.
Kamar kos yang dibobol tersebut terletak tidak jauh dari kediaman pelaku. Dalam kejadian ini, korban setidaknya mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang melalui Kanit Jatanras, Ipda Fredy Simanjuntak mengatakan, tersangka MA diamankan saat sedang bekerja di kawasan Bintan Center pada Rabu (27/3) kemarin.
“Barang bukti yang diamankan satu Unit Laptop Merk Fujitsu warna Hitam, satu Unit Kabel Charger Laptop, satu Unit Mouse dan satu unit Tas Laptop warna Hitam,” kata Freddy, Jumat (29/3).
Ia menerangkan, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada 22 Maret, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, kamar kos milik korban ditinggal untuk buka puasa bersama (bukber).
Setelah itu, pelaku melancarkan aksi pembobolan. Pelaku berhasil masuk ke dalam kamar kos korban dengan merusak gembok pintu.
“Korban melihat laptop merk Fujitsu sudah hilang. Korban alami kerugian Rp.2,8 juta, dan lapor ke Polresta Tanjungpinang,” tambahnya.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil diamankan di sebuah cafe kawasan Bintan Center saat sedang bekerja.
MA juga mengakui telah membobol dan mencuri laptop yang ada di dalam kamar kos Jalan Kuantan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Ipda Freddy laptop dan barang bukti lainnya akan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Tersangka terancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.