Kejari Tanjungpinang Ungkap Pelaku Dugaan Korupsi PT. TMB BUMD

Kasintel, Bambang Heri Purwanto Bersama Kas Andriansyah saat Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi PT. TMB BUMD Tanjungpinang, Senin (27/12/2021)
Kasintel, Bambang Heri Purwanto Bersama Kas Andriansyah saat Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi PT. TMB BUMD Tanjungpinang, Senin (27/12/2021)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melakukan Konferensi Pers terkait dugaan Tipikor dalam pengelolaan keuangan di BUMD PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Tahun 2017 – 2019 yang berindikasi merugikan keuangan negara dan daerah, di Aula Singgih Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (27/12/2021).

Gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Jaksa Personal dan Tim Penyidik Kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto, menjelaskan dari hasil kesimpulan penyidik tertuju pada mantan Kabag Keuangan berinsial DWN yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi Tim Penyidik telah mendapati bukti yang cukup dari dua orang yang dimintai keterangan yaitu alat bukti berupa surat dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Hasil kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP sebesar Rp. 517.741.716 dan tersangka DWN oleh penyidik dijatuhkan dengan Pasal 2 junto, Pasal 3 junto, Pasal 8 UUD tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 KUHP, ” kata Bambang, Senin (27/12/2021).

Sementara itu, Kassubagbin, Andriansyah menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah didalam perusahaan tersangka diberikan wewenang untuk melakukan peminjaman uang sesuai prosedur, namun tersangka malah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur.

“Dikarenakan tersangka adalah Kabag Keuangan dengan kekuasaannya beliau mengambil uang sesuka hati tanpa prosedur,”

Saat ini, lanjut Andriansyah saat ini hanya 1 orang saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

namun, menurut Andriansyah kasus ini bukan tersangka tunggal dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain karena ada beberapa orang yang lakukan peminjaman tidak sesuai prosedur.

“Seperti yang kita ketahui dana PT.TMB ini diberikan langsung oleh Pemko Tanjungpinang sehingga kasus ini sudah merugikan daerah,” tutupnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.