Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2024, Lengkap Fungsi dan Keterangannya

Pemilu
Ilustrasi. Lima warna surat suara Pemilu 2024

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATSurat suara merupakan salah satu perlengkapan pemungutan suara di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), surat suara adalah sarana yang digunakan oleh Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Bacaan Lainnya

Pada saat pemungutan suara, Pemilih akan mendapatkan sebanyak 5 jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda.

Kelima jenis warna surat suara Pemilu 2024 ini memiliki fungsi yang berbeda sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang lima jenis dan warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya, simak informasi selengkapnya berikut ini:

1. Surat suara abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

2. Surat suara hijau

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.

3. Surat suara kuning

Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Surat suara merah

Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

5. Surat suara biru

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi

Keterangan 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Kelima warna surat suara Pemilu 2024 ada keterangan yang perlu diperhatikan. Berikut ini keterangan pada masing-masing jenis surat suara Pemilu 2024:

Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:

  1. Foto Pasangan Calon;
  2. Nama Pasangan Calon;
  3. Nomor urut Pasangan Calon; dan
  4. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

  1. Nomor calon anggota DPD;
  2. Foto calon anggota DPD; dan
  3. Nama calon anggota DPD.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:

  1. Tanda gambar partai politik;
  2. Nomor urut partai politik; dan
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:

  1. Tanda gambar partai politik;
  2. Nomor urut partai politik; dan
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:

  1. Tanda gambar partai politik;
  2. Nomor urut partai politik; dan
  3. Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.