KPU Tanjungpinang Masih Kekurangan 122 Petugas KPPS

Kekurangan
Ilustrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menyatakan masih kekurangan 122 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYATKPU Tanjungpinang menyatakan masih kekurangan 122 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau orang yang bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner KPU Tanjungpinang Novira Damayanti menyampaikan, selama masa pendaftaran dari 11-20 Desember 2023 pukul 23.59 Wib, hanya ada 4.437 orang yang mendaftar sebagai anggota KPPS.

Bacaan Lainnya

“Dari 4.459 kebutuhan, kita masih kekurangan 112 anggota KPPS,” kata Novira saat dihubungi melalui pesan pendek, Jumat (22/12/2023).

Novira menyebutkan, setelah batas waktu pendaftaran dipastikan tutup selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap administratif para pendaftar petugas KPPS.

“Tahapan setelah rekrutmen terbuka yang ditutup 20 Desember 2023, maka PPS akan melaksanakan penelitian administrasi sampai tanggal 22 Desember 2023,” ujarnya.

Sementara untuk mememuhi kuota kebutuhan anggota KPPS tersebut, KPU Tanjungpinang akan melakukan mekanisme penunjukan langsung.

Menurutnya, penunjukkan langsung akan berkoodinasi dengan tokoh masyarakat setempat termasuk pejabat RT/RW.

“Penunjukkan langsung oleh tokoh masyarakat tetap sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika tidak memenuhi kebutuhan juga, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi.

“Untuk lembaga pendidikan bisa juga mahasiswa dan tetap sesuai dengan persyaratan,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.