Beli Ganja Via Instagram, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Ganja
Barang bukti ganja yang diamankan dari penangkapan pelaku

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Seorang pria di Tanjungpinang, Kepulauan Riau berinisial RYS ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja, Kamis (11/5/2023).

Pelaku RYS ditangkap saat ingin mengambil paket berisi ganja di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku membeli narkotika jenis ganja kering di media sosial instagram,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Efendi dalam keterangan Sabtu, 13 Mei 2023.

Efendi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima informasi dari salah satu jasa ekspedisi bahwa ada paket pengiriman yang dicurigai berisikan barang terlarang.

Dari informasi itu, anggota langsung menuju ke lokasi jasa ekspedisi untuk melakukan pemeriksaan paket tersebut.

“Paketan tersebut berisikan satu buah kaos lengan panjang warna ungu didalam lipatannya terdapat satu paket besar yang berisikan daun kering diduga ganja dibungkus plastik klip transparan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, salah satu anggota kemudian melakukan penyamaran untuk membawa paket barang terlarang tersebut.

Selanjutnya ada seorang pria yang dicurigai menanyakan paketan tersebut di jasa ekspedisi di Jalan Diponegoro. “Pria tersebut mengaku bernama RYS, dan benar mengakui paketan itu miliknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku pun langsung diringkus dan sudah ditahan di Polrestra Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.