Daftar Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Tanjungpinang Pada Pemilu 2024

Daftar
Ilustrasi (Foto: Kumparan)

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Berikut daftar Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang pada Pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan PKPU terbaru itu, diketahui bahwa KPU menetapkan total ada 30 kursi DPRD Tanjungpinang yang nantinya akan berasal dari empat Dapil.

Ada penambahan satu dapil pada Pemilu 2024 ini, sehingga total Dapil di Tanjungpinang pada Pemilu 2024 menjadi 4 Dapil.

Terjadi pemekaran di Dapil Tanjungpinang Timur menjadi Dapil Tanjungpinang Timur A atau Dapil 2 Tanjungpinang dan Dapil Tanjungpinang Timur B atau Dapil 3 Tanjungpinang.

Penasaran ingin tahu Dapil apa saja dan alokasi kursi untuk DPRD Tanjungpinang, berikut daftar lengkapnya:

– Dapil Tanjungpinang 1 yang terdiri dari Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Barat dengan alokasi 9 kursi

– Dapil Tanjungpinang 2 atau Tanjungpinang Timur A yang terdiri dari Kelurahan Air Raja dan Pinang Kencana dengan alokasi 6 kursi.

– Dapil Tanjungpinang 3 atau Tanjungpinang Timur B yang terdiri dari Kelurahan Batu IX, Melayu Kota Piring dan Kampung Bulang dengan alokasi 8 kursi.

– Dapil Tanjungpinang 4 yang terdiri dari Kecamatan Bukit Bestari dengan alokasi 7 kursi.

Halaman selanjutnya pemekaran Dapil Tanjungpinang Timur:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.