TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha yang melakukan aktivitas penimbunan maupun pemanfaatan lahan agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dan perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang yang memasang PPNS Line pada lokasi aktivitas penimbunan lahan di Jalan R.E. Martadinata Km 6–Kijang Lama, depan eks Wisma Bintan Asoka, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (21/8/2026).
Teguh mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas penimbunan lahan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang menjaga ketertiban dan memastikan setiap kegiatan pemanfaatan lahan berjalan sesuai aturan.
“Untuk aktivitas penimbunan lahan, kami mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar terlebih dahulu memastikan seluruh perizinan dan persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, tetapi aspek administrasi dan perizinannya belum selesai,” ujar Teguh.
Menurutnya, pemasangan PPNS Line oleh Satpol PP merupakan bagian dari proses pengawasan dan pemeriksaan. Tindakan tersebut tidak serta-merta menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, namun dilakukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi kegiatan di lokasi.
“Pemasangan PPNS Line merupakan langkah pengawasan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai hasil di lapangan serta kewenangan perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Teguh menambahkan, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus mendorong agar kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan dilakukan secara tertib sejak awal, termasuk memenuhi ketentuan perizinan sebelum pekerjaan dilaksanakan.
“Kita ingin kegiatan pembangunan tetap berjalan, tetapi tentunya harus mengikuti aturan. Dengan memastikan perizinan dan persyaratan dipenuhi sejak awal, kita dapat mencegah persoalan dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” pungkasnya.(er/Dinas Kominfo).






