MPP Tanjungpinang Layani Sidang Perkara Perkawinan hingga Perubahan Nama

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Warga Tanjungpinang kini tidak harus datang ke gedung pengadilan untuk mengurus sejumlah perkara permohonan. Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, sejumlah perkara dapat disidangkan langsung di lokasi tersebut.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, layanan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjungpinang untuk mempermudah masyarakat memperoleh kepastian hukum.

“Kita sudah melaksanakan kerja sama dengan pihak pengadilan. Beberapa kali sudah ada sidang perkara dan sudah ada hasilnya, yaitu kita menyelesaikan persoalan melalui sidang di luar gedung pengadilan,” kata Lis, Rabu (19/8/2026).

Menurut Lis, MPP kini difungsikan sebagai tempat persidangan untuk perkara-perkara tertentu. Warga cukup mendaftarkan permohonan dan menjalani proses persidangan di tempat tersebut.

“Di MPP kita jadikan pengadilan kecil, sehingga putusan-putusan sidangnya berada di situ. Ini mempermudah masyarakat dan putusan itu tentunya memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Lis mencontohkan perkara perkawinan yang telah diselesaikan melalui layanan tersebut. Ada warga yang telah menikah secara agama selama puluhan tahun, tetapi perkawinannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Bahkan, kata Lis, ada warga berusia sekitar 80 tahun yang sudah menikah secara agama dan membutuhkan kepastian hukum melalui proses di pengadilan agar perkawinannya diakui negara.

Selain persoalan perkawinan, sejumlah perkara lain juga dapat diajukan melalui layanan sidang di MPP, seperti adopsi anak, perubahan nama, perubahan tempat lahir, serta persoalan administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan atau putusan pengadilan.

“Tidak perlu sampai pergi ke gedung pengadilan. Cukup didaftarkan, sidang di tempat, kemudian langsung bisa diputuskan,” tambah Lis.

Lis mengapresiasi kerja sama dengan jajaran pengadilan karena layanan tersebut dapat menjawab persoalan yang menjadi keluhan masyarakat.

“Terima kasih kepada Pak Ali Sobirin dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri yang sudah menyikapi dan menanggapi persoalan-persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Itu sudah kita lakukan dan sudah berjalan tentunya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ali Sobirin menjelaskan, sidang luar gedung di MPP merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.

Mekanisme layanan dimulai dari pendaftaran melalui petugas front office Disdukcapil yang berada di MPP. Petugas membantu proses pendaftaran secara elektronik sebelum permohonan diverifikasi oleh pihak pengadilan.

“Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang menangani perkara dan menentukan jadwal persidangan. Sidang di MPP dilaksanakan setiap hari Jumat,” ujar Ali.

Meski layanan sidang tersedia di MPP, masyarakat tetap dapat mengajukan perkara secara langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Layanan di MPP hanya berlaku bagi pemohon yang berdomisili atau memiliki kewenangan hukum dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Yang dapat mengajukan adalah warga yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkas Ali. (tc/Dinas Kominfo).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses