TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mengajukan praperadilan atas lambannya penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap terpidana Susanto alias Acing dan Mulyadi alias Ong.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, dengan telah putus dan inkrahnya kasus tindak pidana asal yaitu TPPO, harusnya penyidik Polda lebih gampang menindak lanjuti kasus TPPU ke dua terpidana itu. Namun, mengapa hingga saat ini belum tuntas, menjadi pertanyaan bagi akal logika.
Atas hal itu kata Boyamin, pihaknya akan mendatangi Polda Kepri untuk mempertanyakan tindak lanjut proses hukum TPPU terpidana TPPO di Kepri itu.
“Jika penyidik Polisi tidak melanjutkan, maka kami akan menguji penyidikan yang dilakukan Polda Kepri ke pengadilan melalui permohonan Praperadilan,” ujar Boyamin di Tanjungpinang, Kamis (4/5/2023).
Selain itu, lanjut Boyamin Kejaksaan Tinggi Kepri sebagai Penuntut, juga berhak meminta perkembangan kasus itu ke penyidik Polda Kepri.
Bahkan kata Bonyamin, berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa juga bisa melakukan penyidikan terhadap perkara TPPU yang merupakan legspecialis diluar KUHP.
“Kalau memang Polisi tidak menindak lanjuti, Jaksa bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus TPPU ini sebagaimana UU Kejaksaan yang baru,” Imbuhnya.
Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News – Wartarakyat.co.id






