Lima Pasangan Kumpul Kebo di Tanjungpinang Didenda Rp250 Ribu

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Lima pasangan dijatuhkan membayar denda Rp250 ribu per orang setelah kedapatan melakukan kumpul kebo di indekos di wilayah setempat.

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim Tunggal dari PN Tanjungpinang, Novarina Manurung menyatakan bahwa 10 remaja ini terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Keterlibatan Umum.

Bacaan Lainnya

“Mengadili masing-masing terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 ribu. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, akan digantikan dengan 7 hari kurungan,” ujar Novarina saat sidang Tipiring di Kelurahan Sei Jang Tanjungpinang.

Kepala Bidang (Kabid) PPAD Satpol PP Tanjungpinang, Agus mengatakan 5 pasangan remaja yang bukan suami istri ini terjaring razia Yustisi, yang digelar Polisi, TNI hingga Satpol PP Tanjungpinang.

Menurutnya, para pasangan kumpul kebo tersebut diamankan ditempat penginapan atau wisma dan kos-kosan yang ada di Kota Tanjungpinang.

“Kita berharap setelah ini mereka akan mendapatkan efek jera. Tidak ada pasangan yang pernah ditangkap sebelumnya,” ungkap Agus usai Tipiring.

Dia menjelaskan, 5 pasangan ini telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2018, serta terancam penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

“Akan tetapi semua itu kembali kepada keputusan hakim. Dan semua remaja ini dihukum membayar denda Rp 250 ribu,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.