Polsek Balai Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Klenteng, Ternyata Residivis Kambuhan

Kapolsek Balai, AKP Bakri, memberikan keterangan terkait ungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lingkungan Klenteng, Jalan Kampung Tengah, RT 001/RW 002, Kelurahan Lubuk Semut, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (17/7). (Foto: Nov)

KARIMUN | WARTA RAKYAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Balai Polres Karimun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lingkungan Klenteng, Jalan Kampung Tengah, RT 001/RW 002, Kelurahan Lubuk Semut, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Pelaku yang berinisial AP (22) diamankan pihak kepolisian pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Bapas Karimun.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, Kho Tjing Tjai, pada Selasa, 16 Juni 2026 silam.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP melancarkan aksinya setelah berdiskusi dengan rekannya, DIO, mengenai permasalahan ekonomi yang dihadapinya.

Tersangka mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dengan motif utama untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam kronologi kejadian, AP terpantau oleh kamera CCTV milik korban saat memasuki area Klenteng sekitar pukul 04.18 WIB.

Tersangka yang sempat memantau situasi, berhasil membawa kabur sepeda motor korban setelah merusak kunci stang dan menyambungkan kabel kontak secara paksa.

“Tersangka melakukan aksinya dengan terencana setelah memantau situasi di lokasi. Berdasarkan pengembangan penyidikan, tersangka berinisial AP ini juga merupakan pelaku pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) lainnya yang tercatat dalam Laporan Polisi pada Februari 2025 lalu,” ujar Kapolsek Balai, AKP Bakri, Jumat (17/7).

Setelah berhasil mencuri, AP menghubungi rekannya, DIO, untuk menjual sepeda motor tersebut kepada pihak lain berinisial UCOK dengan harga Rp2 juta.

Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata antara AP dan DIO.

Saat ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah-hitam beserta dokumen kendaraan yang sah.

Kerugian yang dialami korban dalam peristiwa ini ditaksir mencapai Rp17 juta.

Atas perbuatannya, AP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 hingga 7 tahun. (Nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses