Ibu Kota Negara Sah Jadi Undang-Undang

Desain Garuda untuk Istana Ibu Kota yang baru (F-Ist)

JAKARTA | WARTA RAKYAT – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung DPR di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 305 anggota secara fisik maupun virtual.

Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR dan Puan mengetuk palu tanda RUU IKN sah menjadi undang-undang.

Seorang anggota DPR sempat mengajukan interupsi, tetapi Puan menegaskan interupsi dilakukan setelah RUU IKN disahkan.

Pasalnya, berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang. Hanya satu fraksi yang menolak, yakni fraksi PKS.

Sumber: Beritasatu.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.