Arif Fadillah Lantik Rahma Jadi Ka.Mabicab Pramuka Kota Tanjungpinang

Dilanjutkan Ka.Mabicab Melantik Endang Abdullah sebagai Kepala Kwatir Cabang (Ka.Kwarcab) Kota Tanjungpinang,
Ka. Kwarda , Arif Fadillah melantik Rahma sebagai Kepala Majelis Pembimbing Cabang (Ka. Mabicab) Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Gerakan Pramuka Kwartir Daerah (Kwarda) Kepulauan Riau, TS. Arif Fadillah melantik Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Ka.Mabicab) Kota Tanjungpinang, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah Kantor Walikota Senggarang, Senin (30/08/2021).

Pelantikan itu, berdasarkan surat keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Provinsi Kepulauan Riau Nomor 012.a tahun 2021 tentang perubahan surat keputusan Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Kepulauan Riau Nomor 018 tahun 2019 tentang susunan pengurus majelis pembimbing cabang gerakan Pramuka Kota Tanjungpinang dan Pergantian Antar Waktu Pengurus Majelis Cabang Gerakan Pramuka Kota Tanjungpinang Masa Bakti 2018 – 2023.

Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Kepulauan Riau, TS. Arif Fadillah amanatnya menjelaskan, di harapkan keaktifan Pramuka walaupun di tengah masa Pandemic yang belum serta terus aktif berbagai kegiatan bersama pemerintah.

“Kami harapkan kepada pengurus yang baru saja di lantik agar supaya bisa terus mengaktifkan pramuka dengan mengikuti beberapa kegiatan ke pramukaan kedepannya,” kata Arif.

Dilanjutkan Ka.Mabicab Melantik Endang Abdullah sebagai Kepala Kwatir Cabang (Ka.Kwarcab) Kota Tanjungpinang,

Selanjutnya Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka Kota Tanjungpinang melantik Endang Abdullah S.Kp M,Si sebagai ketua kwarcab kota Tanjungpinang pergantian antar waktu periode 2018 – 2023 berdasarkan lampiran surat keputusan kwarda gerakan Pramuka Kepulauan Riau Nomor 012.b tahun 2021.

Di susul dengan pemberian penghargaan kepada sebanyak 41 orang diantaranya 36 orang lencana pancawarsa I. Pramuka Garuda Siaga, Penggalang, Penegak masing-masing 2 orang.

Pewarta : Ilham Chairi Mubaroq
Editor     : Prengki Simanjuntak

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.