Dengar Suara Tembakan, Warga Tanjungpinang ini Langsung Ciut Tertunduk

Pelaku yang diamankan, Senin (15/3/2021).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT Seorang pria berinisial MH, warga Tanjungpinang tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, 15 Maret 2021.

Ia ditangkap terkait kepemilikan narkoba di sekitar Jalan Hanjoyo Putro, Km 8 Atas, Tanjungpinang Timur.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasatres Narkoba AKP Ronny Burungudju, Sabtu (20/3/2021).

“Saat dilakukan pembuntutan, tersangka berhenti di depan minimarket Isana, dengan modus akan membeli sesuatu,” katanya.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki narkoba.

Selanjutnya, kata dia, petugas mendatangi tersangka dan memperkenalkan dari pihak kepolisian.

Namun pada saat diinterogasi tersangka melakukan upaya perlawanan dengan cara mendorong petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran.

“Kemudian saat diberikan tembakan peringatan keatas satu kali tersangka pun langsung berhenti dan mengakui telah meletakkan barang di samping tumpukan gas,” ujarnya.

Kemudian, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat tersangka mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan oleh tersangka di tumpukan gas.

Barang tersebut berupa satu helai tisue warna putih dan setelah dibukanya terdapat satu paket diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pelaku diduga telah melanggar tindak pidana tentang menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 U No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya pidana penjara paling singkat lima tahun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.