Si Gondrong ini Diciduk Polres Simalungun

Suharinoto alias Gotu (36) saat diamakan Jajaran Satuan Reserses Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN | WARTA RAKYAT – Jajaran Satuan Reserses Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap Suharinoto alias Gotu (36) dirumahnya Gang Tusam, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (25/9/2020) sekira pukul 11.30 WIB

Pelaku yang perawakan gondrong ini diamankan lantaran tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring mengungkapkan, dari tangan pelaku ditemukan 4 bungkus plastik klip transparan sabu 0,63 gram.

Ia menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat.

“Tim mendapat informasi bahwsanya di Gang Tusam Nagori Serapuh, Kabupaten Simalungun, ada sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” katanya, Rabu (30/9/2020)

Dari hasil interogasi, ujar AKP Lukman, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki laki di daerah Bahjambi.

“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” tutupnya.

Pewarta : Marian
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.