Demo Mahasiswa Tuntut Kejari Tanjungpinang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pajak Dibubarkan

Demo mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dibubarkan paksa oleh Polres Tanjungpinang, Rabu (30/9).

TANJUNGPINANG | WARTA RAKYAT – Demo mahasiswa di depan kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dibubarkan paksa oleh Polres Tanjungpinang, Rabu (30/9).

Pantauan dilapangan awalnya aksi mahasiswa itu berjalan lancar.

Namun tidak berselang lama mahasiswa mendesak Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam untuk menemui mereka sehingga terjadi gesekan antara pendemo dengan polisi.

Akibatnya terjadi adu mulut dan aksi dorong antara polisi dan mahasiswa.

Polisi meminta mereka untuk segera membubarkan diri karena untuk mencegah terjadinya kerumunan di tengah pandemi COVID-19.

Namun mahasiswa menolak, polisi pun langsung mengamankan mahasiswa karena tidak memiliki izin saat ujuk rasa.

“Amankan semua, mereka demo tidak ada izin,” kata Kasat Intel Polres Tanjungpinang AKP Buskardi.

Sampai berita ini dipublikasikan, mahasiswa sudah diamankan di Polres Tanjungpinang.

Diketahui, demo mahasiswa itu mendesak Kejari Tanjungpinang untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.