Miliki Sabu, 2 Pria Warga Serbelawan Diciduk Lagi Duduk Manis di Warung dan Rumah

Dua pria, Dedi Sutomo alias Barong (40) dan Ikhsan alias Koteng (42) berhasil diciduk jajaran Polsek Serbelawan

SIMALUNGUN | Warta Rakyat – Dua pria yakni Dedi Sutomo alias Barong (40) dan Ikhsan alias Koteng (42) berhasil diciduk jajaran Polsek Serbelawan di dua tempat berbeda.

Dedi Sutomo alias Barong diamankan di warung miliknya di jalan Merdeka Serbelawan Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, Senin (13/7/2020) sekira pukul 22. 00 WIB.

Sedangkan Ikhsan alias Koteng ditangkap dirumah di jalan K.H Ahmad Dahlan Nomor 2 Serbelawan.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.

“Pada Hari senin tanggal 13 juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik Dedi alias Barong di jalan merdeka serbelawan, tepatnya disamping Indomart sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu,” katanya, Kamis (16/7).

Lebih lanjut Kasubbag menjelaskan, mendengar informasi tersebut, jajaran Polsek Serbelawan langsung melakukan pengintaian.

“Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Serbelawan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Serbelawan dan Kanit Reskrim Serbelawan melakukan pengintaian,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Lukman, terlihat seorang laki-laki yang dimaksud sedang duduk di warung tersebut.

Saat itu Polisi langsung menggeledah laci lemari yang terdapat di dapur warung pelaku.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam dapur milik Dedi alias Barong,” katanya.

Kasubbag menerangkan, dari tangan pelaku diamankan 1 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 pipet plastik berbentuk skop.

Selain itu, Polisi juga menemukan 3 plastik klip sedang kosong, 5 potong kertas warna putih dan 1 unit handphone merk samsung warna putih.

“Kemudian saudara Dedi alias Barong menerangkan bahwa ianya memperoleh 1 klip plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari sdra Ikhsan alias Koteng,” sebutnya.

Kasubbag mengatakan, Ikhsan alias Koteng diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya.

“Selanjutnya diamankan di Polsek Serbelawan dan akan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Simalungun,” tutupnya.

Pewarta : Marian / Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.