Tim Gabungan F1QR Koarmada I Gagalkan 38,4 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi, Begini Penangkapannya

Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, serta Wakapolda Brigjen Pol Darmawan, saat konferensi pers dihadapan awak media, di Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).

TANJUNGPINANG | Warta Rakyat – Tim Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) Komando Armada (Koarmada) I berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu-sabu, di perairan utara Lagoi Bintan Utara, Bintan, Kepri, Kamis (16/7/2020).

Dari tangan pelaku inisial I, warga Batam berhasil diamankan satu unit speedboat, sabu seberat 38,4 Kg dan 40.000 butir pil ekstasi

Hal tersebut disampaikan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Ahmadi Heri Purwo, yang didampingi oleh Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Indarto Budiarto, serta Wakapolda Brigjen Pol Darmawan, saat konferensi pers dihadapan awak media, di Mako Lantamal IV, Kamis (16/7/2020).

Pangkoarmada I mengatakan, adapun kronologis penangkapan berkat sinergitas informasi dilapangan baik dari TNI Angkatan Laut dan Kepolisian.

“Setelah mempelajari informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak menuju sasaran dengan sarana speed boat dan segera melakukan penyekatan dengan membagi sektor, dimana diindikasikan sebagai jalur penyelundupan narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tim melihat satu buah speedboat melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Pengerang Malaysia menuju ke arah perairan OPL.

Kemudian tim melaksanakan pengejaran speedboat dua mesin 250 PK yang digunakan pelaku dan terlihat pelaku membuang beberapa kantong plastik ke laut.

“Selanjutnya tim melaksanakan pencarian barang bukti yang dibuang ke laut di perairan Lagoi dan menemukan 3 buah kantong plastik diperkirakan berisi narkoba jenis sabu-sabu dan pil extasi,” jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah 15 kali menyelundup barang haram tersebut dengan imbalan perkilonya RM 6.000.

“Dari hasil pemeriksaan bahwa benar pelaku membawa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. Terhadap pelaku diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 Milyar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 38,4 Kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi akan diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pewarta : Marolop
Editor     : Prengki

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.