Wakil Bupati Natuna Rapat Koordinasi Bersama Wakil Menteri ATR/BPN RI dan Plt Gubernur Kepri

Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA didampingi beberapa Pimpinan OPD saat rapat video conference dengan Wakil Menteri ATR/BPN RI dan Plt. Gubernur Kepulauan Riau

NATUNA | Warta Rakyat – Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA didampingi beberapa Pimpinan OPD terkait melakukan Video Conference Acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Riau dengan Wakil Menteri ATR/BPN RI dan Plt. Gubernur Kepulauan Riau, Bertempat di Ruang Rapat Kantor BP3D Kabupaten Natuna, Rabu (17/06) pagi.

Hadir pada acara tersebut, Kementrian Lingkungan Hidup, Bappenas, Kakanwil BPN Provinsi Kepri, Bupati/Walikota atau yang mewakili Se-Provinsi Kepulauan Riau.

Wakil Menteri ATR/BPN Republik Indonesia, Surya Tjandra menyampaikan Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional dalam upaya membangun Indonesia dari pinggir serta meningkatkan kualitas hidup.

Terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai diantaranya menata ulang struktur agraria yang timpang jadi berkeadilan, menyelesaikan konflik agraria dan mensejahterakan rakyat setelah reforma agraria dijalankan.

Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.

Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA didampingi beberapa Pimpinan OPD saat pengecekan suhu tubuh melakukan Video Conference

Dalam hal aset, Kementerian ATR/BPN menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki seperti memberikan sertipikat tanah, mempercepat pendaftaran tanah dan inventarisasi penguasaan, pemilikan dan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kerangka reforma agraria yang dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Untuk hal akses Kementerian ATR/BPN memberikan pemberdayaan terhadap infrastruktur jalan dan irigasi, termasuk prasarana pascapanen, pendidikan dan pelatihan, kredit usaha, serta pemasaran.

Pada kesempatan yang sama Plt. Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto juga menyampaikan persoalan sektor agraria masih terdapat permasalahan antara lain, adanya sengketa konflik agraria, alih fungsi lahan pertanian yang masif, kemiskinan dan pengangguran, kesenjangan sosial dan turunnya kualitas lingkungan hidup.

Untuk mengatasi masalah ini reforma agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reforma disertai dengan akses reforma dalam rangka penataan aset reforma berdasarkan potensi luas wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Provinsi Kepulauan Riau memiliki luas daratan 827.172 Ha dan luas hutan dan suaka perlindungan alam sebagaimana SK Menteri LHK No 76 Tahun 2015 seluas kurang lebih 372.485,50 Ha dan telah diakomodir dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2017-2037.

Wakil Bupati Natuna, Dra. Hj. Ngesti Yuni Suprapti, MA didampingi beberapa Pimpinan OPD saat rapat video conference dengan Wakil Menteri ATR/BPN RI dan Plt. Gubernur Kepulauan Riau

Isdianto menambahkan upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan guna memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2018 merekomendasikan luasan hasil inventarisasi permasalahan penyelesaian penguasaan tanah dan akan ditindak lanjuti dengan perubahan batas kawasan hutan seluas 1647 Ha dengan rincian dimana Kota Tanjungpinang kurang lebih seluas 8 Ha, Kabupaten Bintan kurang lebih seluas 898 Ha, Kota Batam kurang lebih seluas 98 Ha, Kabupaten Karimun kurang lebih seluas 292 Ha, Kabupaten Lingga kurang lebih seluas 137 Ha, Kabupaten Natuna kurang lebih seluas 20 Ha, Kabupaten Kepulauan Anambas kurang lebih seluas 194 Ha.

Isdianto melanjutkan penyelenggaraan reforma agraria Kepulauan Riau perlu dukungan penuh dari Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten /Kota, jajaran Forkompimda serta seluruh jajaran pemangku kepentingan reforma agraria ini karena dibutuhkan langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Isdianto juga berharap melalui wadah GTRA tingkat Provinsi Kepulauan Riau maupun Kabupaten/Kota dapat mengatasi permasalahan agraria di Provinsi Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.