KARIMUN | WARTA RAKYAT — Polsek Kundur menegaskan bahwa pengaduan masyarakat terkait dugaan pencurian dua buah cincin emas milik Aprizal Reynaldi tidak pernah diabaikan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan seolah-olah kepolisian tidak menanggapi pengaduan tersebut.
Kapolsek Kundur, AKP Sarianto, menegaskan, pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat pada 22 Juli 2026 terkait dugaan pencurian dua buah cincin emas yang menurut keterangan pelapor terjadi pada 2019 di kediamannya di Jalan Sunaryo KM 4, Gang Anggrek Merah IV No. 045, Tanjung Batu.
Menurut Sarianto, sejak pengaduan diterima, jajaran Polsek Kundur langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengaduan tersebut sudah kami terima dan telah kami tindaklanjuti dengan melakukan proses penyelidikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini proses penyelidikan masih berjalan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” tegasnya, Rabu (12/8).
Ia menjelaskan, penanganan perkara dugaan tindak pidana tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Setiap informasi yang diterima penyidik perlu diuji dan dikonfirmasi agar fakta yang diperoleh memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Terlebih, dugaan peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 2019, sehingga proses penyelidikan memerlukan ketelitian dalam menelusuri keterangan, saksi maupun informasi pendukung lainnya.
Sarianto menegaskan, Polsek Kundur tidak membiarkan pengaduan masyarakat tanpa penanganan. Setiap laporan maupun pengaduan tetap menjadi bagian dari tugas kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai koridor hukum.
“Kami pastikan setiap pengaduan masyarakat menjadi perhatian Polsek Kundur. Tidak benar apabila dikatakan pengaduan tersebut tidak ditanggapi. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyelidikan merupakan tahapan penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai suatu peristiwa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Karena itu, kepolisian membutuhkan waktu untuk memastikan setiap keterangan yang diberikan dapat diverifikasi.
Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, Polsek Kundur mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar secara viral.
Kepolisian meminta masyarakat memberikan ruang kepada petugas untuk bekerja secara profesional dan objektif sehingga proses penanganan perkara tidak terganggu oleh informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan kesempatan kepada petugas untuk bekerja secara profesional. Setiap perkembangan penanganan akan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sarianto.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa viralnya sebuah informasi di ruang publik tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan proses penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Polsek Kundur memastikan penyelidikan atas pengaduan dugaan pencurian dua cincin emas tersebut masih berjalan. Kepolisian berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi berdasarkan fakta, alat bukti dan prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi dan keadilan.
Polsek Kundur mengajak masyarakat membangun komunikasi yang sehat dengan kepolisian serta memastikan setiap persoalan hukum diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata melalui tekanan opini di media sosial. (Nov)






